
bbnewsmadina.com, – Padang Lawas Utara– Forum Warga Masyarakat Adat Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BALEMUN dan REKAN,mengambil langkah hukum masif dan serentak demi menyelamatkan aset negara serta melawan tindakan kriminalisasi terhadap warga adat.
“Balemin menyampaikan kita berdiri di atas garis hukum yang jelas Kehadiran kita di sini bukan untuk melakukan tindakan premanisme, bukan untuk melakukan perusakan, melainkan untuk menjalankan mandat konstitusi tertinggi, Membela Kekayaan Negara Republik Indonesia”ungkapnya.
“BALEMUN dan REKAN menegaskan kepada pihak kepolisian, kepada instansi terkait, dan kepada seluruh khalayak umum yang menyaksikan aksi hari ini. Bahwa berdasarkan dokumen resmi negara, tanah seluas 94 hektar ini adalah Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Secara hukum acara, siapapun yang menguasai, mengomersialkan, dan mengambil keuntungan pribadi di atas tanah negara tanpa izin Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) resmi dari Menteri Keuangan, maka tindakan itu adalah Tindak Pidana Korupsi Agraria”tegasnya.
“Ditambahkanya Laporan resmi mengenai penguasaan sepihak 49 hektar lahan oleh saudara H. Muhammad Aipin Selamet, S.E. telah resmi kami daftarkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Polres Tapanuli Selatan Oleh karena itu, hari ini kita memasang Plang Status Quo Kami meminta para pekerja untuk menghentikan aktivitas panen komersial ilegal hari ini. Menyetop pemanenan liar di atas tanah BMN bukan pencurian, melainkan tindakan penyelamatan aset negara dari kerugian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).”ujar Belemun.
Kita juga menuntut keadilan untuk anak adat kita atas namaManja Siregar Pendaftaran permohonan Praperadilan kami telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kita akan buktikan di depan Hakim Tunggal bahwa penangkapan Manja Siregar atas dasar barang bukti 42 tandan sawit—yang bernilai di bawah Rp2,5 juta—adalah pelanggaran mutlak terhadap PERMA Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Tindak Pidana Ringan Pelaku Tipiring dilarang ditahan badan.”pungkasnya.
“Selain itu salah satu tokoh masyarakat atau Hatobangon Roland Saipendi Harahap menyampaikan berdiri di depan kalian semua sebagai bagian dari Hatobangon, sebagai bagian dari tanah ulayat Desa Sihopuk Baru dengarkan ini wahai para penguasa tanah secara liar Kami masyarakat adat Sihopuk Baru telah ratusan tahun menjaga tanah ini dengan damai Kami taat pada hukum negara, kami hormat pada bendera Merah Putih. Tetapi ketika tanah negara, tempat di mana pembibitan kerbau lumpur nasional seharusnya berjalan, dicaplok, dirusak vegetasinya, dan diubah menjadi kebun sawit komersial pribadi oleh pendatang demi memperkaya diri sendiri, kami tidak akan tinggal diam.”
Kita berdiri di sini hari ini bukan untuk menantang hukum, tetapi untuk menegakkan marwah hukum! Kita menyelamatkan aset Kementerian Pertanian dari tangan mafia pertanahan.”ucapnya dengan lantang.
“Kita stop pemanenan ilegal ini sampai proses hukum korupsi di Kejaksaan selesai diketuk palu, jangan coba-coba menakuti kami dengan kriminalisasi! Anak kandung kami, pemuda kami, Manja Siregar, adalah informan yang menyelamatkan wilayah ini, bukan pencuri Hukum adat dan hukum negara melindungi pelapor masyarakat
Kepada seluruh pemuda dan tim Satgas Pita Merah, jaga barisan tetap rapat di dalam barisan Kita tunjukkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan bahwa warga Desa Sihopuk Baru adalah warga yang elegan, intelektual, tidak anarkis, tetapi memiliki mental sekeras baja untuk mengusir penyerobot tanah negara.”
“Plang sengketa korupsi hari ini ditancapkan! Tidak boleh ada satu buah sawit pun keluar dari tanah negara ini sebelum keadilan untuk Manja Siregar ditegakkan.”tutupnya. (Red/AS)