
MADINA, bbnewsmadina.com – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Kondisi tersebut memicu dorongan dari kalangan advokat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Madina segera membentuk regulasi lokal sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Nihil Produk Hukum Bantuan Hukum di JDIH Madina
Berdasarkan penelusuran pada portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mandailing Natal, belum ditemukan satu pun produk hukum daerah yang memuat aturan bantuan hukum untuk warga miskin. Padahal, platform digital tersebut telah mempublikasikan berbagai regulasi daerah di sektor pemerintahan lainnya.
Keberadaan regulasi ini dinilai sangat vital. Pasalnya, UU Nomor 16 Tahun 2011 secara tegas mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan secara cuma-cuma melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Baca : JDIH Madina
Buka Akses APBD dan Kepastian Pelayanan
Advokat Hanafi Rizky, S.H., putra daerah Mandailing Natal yang saat ini bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PTUN Jakarta, Senin (27/07), menegaskan pentingnya Pemkab Madina menghadirkan regulasi di tingkat lokal. Menurutnya, Perda atau Perbup akan menjadi payung hukum utama bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD.
“Masyarakat tidak mampu membutuhkan kepastian hukum. Regulasi daerah akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur mekanisme pelayanan, kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, hingga penganggaran yang bersumber dari APBD,” ujar Hanafi.
Hanafi menjelaskan, selama ini warga miskin di Madina memang masih bisa mengakses bantuan hukum dari program Kementerian Hukum yang bermitra dengan OBH terakreditasi, seperti Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Madina.
Namun, ia menekankan bahwa program pemerintah pusat perlu diperkuat dengan kebijakan daerah agar pelayanan dapat berjalan berkesinambungan dalam jangka panjang.
PERADIN: Regulasi Daerah Buat Pelayanan Terstruktur
Pandangan senada disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, M.Ad. Ia menilai Perda atau Perbup Bantuan Hukum akan memperkokoh tata kelola pelayanan hukum di tingkat akar rumput.
Menurut Ropaun, regulasi lokal tersebut nantinya memuat kriteria penerima bantuan, mekanisme pelayanan, tata cara kemitraan dengan OBH, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya.
“Regulasi daerah memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun organisasi bantuan hukum. Dengan dasar hukum yang jelas, pelayanan dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Ropaun.
Saling Melengkapi dengan Posbakum Pengadilan
Di sisi lain, layanan bantuan hukum bagi warga miskin sebenarnya telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal dan Pengadilan Agama Mandailing Natal melalui Posbakum. Layanan ini mencakup konsultasi hukum gratis, pembuatan dokumen, hingga pendampingan perkara.
Meski begitu, fasilitas Posbakum di lingkungan pengadilan memiliki skema yang berbeda dengan kebijakan bantuan hukum yang diselenggarakan Pemkab melalui dukungan APBD. Para pegiat hukum menilai kedua skema ini tidak saling tumpang tindih, melainkan saling melengkapi untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Madina.
Para advokat berharap Pemkab dan DPRD Mandailing Natal dapat segera menginisiasi rancangan Perda atau Perbup Bantuan Hukum sebagai wujud nyata kepedulian daerah terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga kurang mampu. (Tim)





