
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akhirnya merilis tersangka baru dalam kasus korupsi program Smart Village tahun anggaran 2023.
Tersangka baru dalam kasus korupsi ini merupakan mantan Kadis PMD Madina Mainul Lubis yang juga saat ini menjabat sebagai Plt Kepala BKD.
Mainul Lubis yang merasa tidak adil akan membuka semua yang tertutup dalam kasus korupsi Smart Village tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.7 Millyar.
”Saya merasa tidak adil, kita akan membuka semua yang tertutup,” ujarnya singkat Rabu (29/07/26).
Kajari Madinda Mohammad Nursaitias menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti.
”Kami telah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dan dokumen bukti transaksi surat menyurat dan perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan tersangka,” jelasnya.
Mainul Lubis terlihat memakai rompi pink saat memasuki mobil tahanan Kejari Mandailing Natal dan dia ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Panyabungan. (DN)





