Kajari Mandailing Natal Tegaskan Banding atas 3 Vonis Bebas Pejabat Madina, Silaturahmi ke Kantor SMSI 

Kajari Madina saat silahturahmi ke Sekretariat SMSI Madina, Kamis (03/09/26). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Mohammad Nursaitias, SH MH mengunjungi kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina, Kamis (3/9/2026).

Dalam kunjungan ini, Kajari Madina menegaskan bahwa mereka akan mengajukan banding atas tiga vonis bebas kasus korupsi yang menjerat tiga pejabat Pemkab Madina.

“Kalau kita gak banding. Apa kata masyarakat. Kita tetap banding,” jelas Kajari Madina.

Diketahui, tiga orang divonis bebas di kasus korupsi di Pemkab Madina yang disidang di Pengadilan Tipikor Medan pada Agustus dan September 2026 ini.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga menjelaskan beberapa hal terkait kasus Smart Village. Dimana mereka melakukan penahanan kepada dua tersangka bukan karena desakan publik,namun karena alat bukti.

“Kita punya lebih dari tiga alat bukti. Tersangka A (Arief) juga akan kita bawa ke Medan dari Sumsel. Kita memproses kasus ini bukan karena desakan publik tapi karena alat bukti,” ujarnya terkait Smart Village ini.

Kajari Madina juga mengajak seluruh elemen pers, khususnya pengurus SMSI Madina untuk belajar filosofi sapu lidi. Dimana filosofi ini mengajarkan kita untuk berdiri sama tinggi dan bersama-sama untuk membangun.

“Saya sangat berpedoman tentang filosofi sapu lidi. Karena itu saya tidak mau terlalu panjang, yang ada kita juga akan dipatahkan. Malah jika terlalu pendek pun akan dibuang. Saya tidak mau menjadi seperti itu,” jelas mantan Kepala Penyidik Kejari Kalimantan Barat ini.

Nursaitias juga menjelaskan Ulang Tahun Kejaksaan ke 81 ini memang diminta untuk dirayakan dengan sesederhana mungkin.

Sehingga untuk tahun 2026 kemarin, pelaksanaan kegiatan peringatan Ulang Tahun Adhiyaksa ini hanya dilaksakan upacara di kantor dan ziarah ke Makam Pahlawan di Kotanopan.

“Karena itu, untuk kegiatan kemarin Pak Bupati dan unsur Forkopimda lainnya pun tidak kami undang. Namun, pak Bupati tiba-tiba hadir. Itu juga yang buat kami terkejut,” jelas mantan Kajari Alor NTT sebelum pindah ke Mandailing Natal ini.

Dalam momen kunjungan ini juga, Kajari Madina berharap hubungan erat yang selama ini terjalin antara pers dengan Kejaksaan semakin erat.

“Terimakasih atas penyambutan ini. Saya berharap kedepannya, hubungan pers dan kejaksaan khususnya di Madina semakin baik dan erat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis menyambut kedatangan tim Kejari Madina dengan hangat dan bersahabat.

“Selamat datang Pak Kajari. Selamat datang di markas SMSI Madina,” tuturnya.

Tiga Divonis Bebas

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Saiyo di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra VIII, Selasa (1/9/2026). Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Fauzan Lubis (45), mantan Plt Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Madina, serta Muhammad Wildan (44) mantan Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi pada tim peremajaan sawit.

Sebelumnya, Kamis (27/8/2026), Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa Hendra Perwana Batubara dari dugaan tindak pidana korupsi dana penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban pada tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hendra merupakan mantan Kabag Tapem Setda Madina. (DN)

Author

  • bbnewsmadina

    BBNews Madina menyajikan informasi terkini tentang BERITA TABAGSEL - MADINA - PADANGSIDIMPUAN - PALUTA - PALAS, Dan Seputar Sumut, Mencerdaskan dan Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dalihan Natolu

  • Jurnalis BBNews Madina meliput wilayah Kabupaten Mandailing Natal

Tinggalkan Balasan