foto : kondisi akhir pembangunan Pasar Maga kecamatan Lembah Sorik Marapi yang pekerjaannya telah di stop Dinas Perdagangan Madina, jum’at (1/2). (LBS)
bbnewsmadina.com, Akibat tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Maga di Kecamatan Lembah Sorik Marapi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memutuskan kontrak kerjasama dengan kontraktor penyedia PT. Cinta Karya Membangun.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang pasar dinas Perdagangan Madina, Khairul Akhyar Rangkuti, ST kepada bbnewsmadina.com, jum’at (1/2) diruang kerjanya.
Dijelaskannya, pemutusan kontrak ini dilakukan disebabkan pihak kontraktor penyedia tidak dapat menyelesaikan pembangunan pasar tersebut sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak yang telah ditentukan.
“Pemutusan kontrak dengan kontraktor penyedia ini dilakukan karena pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan/wanprestasi sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan”.tegasnya
Selain memutus kontrak sambungnya, Pemerintah Daerah juga memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan mengklaim jaminan pelaksanaan kepada pihak asuransi dan juga mengusulkan perusahaan tersebut ke Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk dimasukkan ke daftar hitam LKPP.
Maka dari itu, untuk kelanjutan pembangunan pasar Maga tersebut, Pemerintah Daerah telah menyurati Kementerian Perdagangan Republik Indonesia agar nantinya sisa dari anggaran pembangunan pasar ini dapat dihibahkan ke Pemerintah Daerah”.ungkapnya
Kedepannya, buat kelanjutan pembangunan pasar ini, kita telah mengusulkan dua alternatif yakni sisa anggaran dihibahkan ke kas daerah dan pembangunannya kembali dilanjutkan di tahun 2019 ini melalui dana APBN” tandasnya. (LBS)