Polres Madina Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kg Ganja

foto : Polres Madina saat musnahkan puluhan kg barang bukti ganja kering dihalaman Mako Polres Madina, jum’at (3/5)

bbnewsmadina.com,Bertempat dihalaman Markas Polisi Resort (Mapolres) Mandailing Natal (Madina). Kapolres Madina, AKBP. Irsan Sinuhaji, S.IK, MH Jum’at menggelar pemusnahan barang bukti puluhan kilogram (Kg) Ganja kering, jum’at (3/5).

Pantauan bbnewsmadina.com, pemusnahan barang bukti puluhan kg ganja kering dihadiri Wakapolres Madina Kompol. Tongku Bosar Pane, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli, Kejaksaan Madina,  Badan Narkotika Nasional (BNN) Madina,  Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Madina Kompol Tongku Bosar Pane menyampaikan bahwa  narkotika golongan 1 jenis ganja yang di amankan petugas Satuan Narkoba Polres Madina yang diamankan dari 2 orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut, masing-masing yakni Hamzah Rangkuty (HR) sebagai bandar yang di amankan petugas saat membawa narkoba jenis ganja kering seberat 7.700 kg dari Kecamatan Panyabungan Timur,  pada tanggal 29 Januari 2019 lalu.

Kemudian tersangka Dedy Junaidi (DJ) sebagai kurir di tangkap petugas di Kecamatan Lingga Bayu pada tanggal 09 Januari 2019 lalu. Dan dari tangan pelaku berhasil di amankan ganja kering seberat 22.250 gram”.ungkapnya

Beliau juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Madina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tegas Wakapolres, kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (LBS)

 

Tinggalkan Balasan