Ada 5 Rekomendasikan Forum Adat Madina Pada Diskusi Publik Darurat Sosial

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Diskusi Publik yang bertemakan “Darurat Sosial, Mengulas Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Kriminalitas di Mandailing Natal” yang dilaksanakan 17 September 2025 di Version Café Dalan Lidang Panyabungan, ada menghadirkan 6 Narasumber masing-masing : Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution SH.MM, Ketua DPRD Madina H. Erwin Lubis SH, Kapolres Madina AKBP Arie Safaaandi Paloh SH,SIK, Ketua MUI Madina H. Mhd Nasir Lc.SPd I, Sekum FPPAB (Forum Adat) Madina Ali Rachman Nasution SH, dan Tokoh Adat Payungan Pulungan.

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi dari Madina Kreatif Madani (Ketua Mhd Ja’far SKM), HMI Cab Madina (Ketum Sonjaya Rangkuti), PC SEMMI Madina (Ketum Adek Saputra) dan Manajer Operasional Radio SAtart FM Panyabungan (Khofifah Azzahra Siregar), sedang bertindak sebagai Moderator adalah Khoiruddin Faslah Siregar.

Setelah memaparkan faktor-faktor penyebab meningkatnya angka kriminalitas dan terjadinya “darurat sosial” yang mengkhawatirkan di Kab Mandailing Natal, pada akhirnya, Ali Rachman Nasution SH yang mewakili FPPAB (Forum Adat) Madina, menyampaikan 5 (lima) rekomendasi sbb :

1. Dimohon, adanya kebijakan percepatan dari Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Madina untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) dlm rangka penguatan adat-budaya dari tkt kabupaten, kecamatan sampai desa/kelurahan melalui organisasi Forum Adat selaku mitra kerja pemerintah daerah selama ini. Agar norma-norma adat-budaya bisa dihidupkan dan sanksi sosial atas setiap pelanggaran yg ada bisa diterapkan kembali.

2. Menghidupkan kembali “siskamling” atau sistim keamanan lingkungan diseluruh desa dan kelurahan yg ada di Kab Mandailing Natal, dengan memberdayakan fungsi dan peran Naposo/Nauli Bulung (generasi muda) selaku “pagar desa” yang bertanggungjawab penuh atas kamtibmas dilingkungannya masing-masing. Kebutuhan biaya operasionalnya, bisa disandingkan dgn ketersediaan anggaran dana desa/kelurahan atau sumber lain yang legal secara bertanggungjawab.

3. Perangkat desa/kelurahan dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan) harus benar-benar diisi dan mencerminkan keterwakilan “pastak-pastak parhutaon” atau himpunan tokoh-tokoh yg ada, atau dengan kata lain, benar2 keterwakilan tokoh adat, tokoh agama, cerdik pandai, tokoh perempuan dan tokoh naposo/nauli bulung dengan menganut asas meritokrasi.

4. Mewajibkan disetiap jenjang pendidikan yang ada di Kab Mandailing Natal, ada jam yg cukup tentang pengenalan dan pembelajaran adat-budaya sejak dini sebagai Pelajaran Muatan Lokal, yg diharapkan kelak bisa sebagai bekal hidup dikemudian hari.

5. Dalam menyelesaikan kasus konflik sosial di tengah-tengah masyarakat sebaiknya terlebih dahulu mengedepankan pola kearifan lokal (local wisdom) melalui norma-norma warisan adat budaya, bila memungkinkan termasuk didalamnya kasus-kasus kelas tipiring (tindak pidana ringan) dengan keputusan 3 pilar, yakni pemerintah, ulama dan pemangku adat, disemua tingkatan. (BN)

Tinggalkan Balasan