ADVOKAT ANDI CANDRA NASUTION SH,MH : “DESAK POLRES MADINA TUNTASKAN KASUS PENCURIAN KAYU INGUL”

Andi Candra Nasution. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Badurani Lubis (45) penduduk Desa Tolang Julu Kec. Kotanopan selaku korban pencurian Kayu Ingul dari kebun miliknya, yang terjadi diduga dilakukan inisial (N) tgl 18 November 2024 lalu, sehingga merasa dirugikan sekitar Rp.5 juta (Kayu ingul adalah jenis kayu terbaik dan termahal di Madina-Red). Badurani telah membuat laporan ke Polres Mandailing tgl 22 Januari 2025 dengan Nomor : STPL/28/I/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, dengan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan, namun hingga saat berita ini naik (21/05) sudah 4 bulan berlalu proses hukumnya masih belum jelas juntrungannya.

Badurani Lubis melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution SH,MH & Partners yang berkantor di Medan dan memiliki Kantor Cabang di Jl Lintas Timur Panyabungan, menjelaskan kepada media (21/05), bahwa telah 2(dua) kali menyurati Kapolres Mandailing Natal cq Kasatreskrim Polres Mandailing Natal, yakni tgl 01 April 2025 dan 01 Mei 2025, mohon untuk mendapat tindak lanjut secara objektif, transparan, akuntabel, professional, humanis dan berkeadilan serta presisi.

“Disamping dua surat resmi kami mendesak Polres Madina untuk menegakkan dan memberikan kepastian hukum atas Laporan Klien kami, saya secara langsung juga sudah sering mempertanyakan atau mengklarfikasinya kepada penyidik, apa yang menjadi kendala penanganan Laporan Klien kami, namun penyidik menyatakan pada kami tidak ada kendala, sehingga sudah selayaknya penyidik melakukan penetapan tersangka kepada yang di duga pelaku. Karena sebelumnya saksi saksi fakta sudah diperiksa.”

Ditambahkan Andi Candra, dengan belum adanya kepastian hukum atas laporan kasus ini, telah membuat kleinnya (Badurani) selalu merasa resah, apalagi terduga pelakunya (N) itu berdomisili di desa yang sama, sangat mengkhawatirkan akan berdampak pula terjadinya preseden buruk lain dikemudian hari.

Karenanya, Andi Candra kembali mendesak dan sangat berharap terhadap Polres Madina agar bisa serius dan proaktif memproses para pelaku pencurian berikut penadah kayu ingul tersebut. Semoga Polres Madina bisa bekerja secara terukur sesuai dengan perintah dari norma-norma KUHAP yang menjadi dasar pegangan setiap aparat penegak hukum yang berkeadilan, pintanya.(tim)

Tinggalkan Balasan