bbnewsmadina.com, – Madina, Terkait dugaan luapan limbah minyak dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Hamparan Kemilau Indah (PT HKI) pada Senin (25/03/24) lalu, yang diduga telah mencemari lahan pribadi milik warga disekitar PMKS PT HKI di Desa Belimbing Kecamatan Natal, menjadi sorotan bagi Ahli Kesehatan Lingkungan M J Nasution SKM.
Selaku Ahli kesehatan Lingkungan MJ Nasution SKM, yang dimintai tanggapannya pada Senin (01/04/24) kepada Jurnalis menyampaikan tumpahan minyak yang mengalir ke lahan warga diduga merupakan limbah yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) sehingga mencemari lahan warga.
“Terkait tumpahan minyak dari kolam penampungan PMKS milik PT. HKI yang meluap ke lahan warga dan mencemari lingkungan dan di duga kuat tumpahan tersebut masuk kategori Bahan Berbahaya Berarun (B3).” Sebutnya.
Lebih lanjut Dia menjelaskan tumpahan minyak tersebut juga mengalir ke aliran parit yang nantinya berlanjut ke Sungai sehingga berpotensi besar merusak kualitas air dan membahayakan keberadaan flora dan fauna serta biota air yang dilewati.
“Tumpahan tersebut juga dapat mengalir ke sungai sekitar yang berpotensi besar merusak kualitas air dan membahayakan kehidupan flora dan fauna.” jelas MJ Nasution SKM, Senin (01/04/24).
Turut dipaparkan juga, bahwa kuat dugaan pihak PMKS PT HKI telah melakukan pelanggaran Hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam hal ini pihak perusahaan sudah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan pemerintah no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” terangnya.
Lebih lanjut selaku pemerhati dan juga Ahli Kesehatan Lingkungan M J Nasution SKM berharap adanya tindakan tegas dari Instansi yang berkompeten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan pelanggaran pencemaran yang telah terjadi di lingkungan PMKS PT HKI di Desa Belimbing Kecamatan Natal.
“Hal ini perlu diperjelas oleh pihak yang berwenang dan pihak yang berwenang perlu mempertanyakan dokumen UKL-UPL/AMDAL perusahaan tersebut karena diduga kuat UKL-UPL/AMDAL perusahaan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku,” Tegas MJ Nasution SKM yang sehari – hari berprofesi sebagai pengendali limbah pada instansi swasta dan Pemerintah. (DN)