AMPHL minta agar tambang ilegal di Nagajuang Kabupaten Madina ditutup, Hal itu di sampaikan Buyung Bukok, Kordinator Aksi AMPHL saat melakukan aksi Demo ke Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan DPRD Madina, Selasa (13/9) siang, yang dikutip dari Prima FM
Dalam pernyataan sikap AMPHL yang di bacakan saat orasi, meminta aparat penegak hukum segera menutup tambang ilegal di Kecamatan Nagajuang. Meminta Kapolres Madina menindak perusak atau pengurus panitia tambang ilegal.
Kepada Penambang ilegal di Nagajuang supaya bertanggung jawab penuh atas kerusakan hutan dan Lingkungan di Tor Sihayo sambung Nagajuang.
Meminta Dinas Kehutanan dan Pertambangan supaya bertanggung jawab atas kerusakan hutan di tor sihayo sambung yang di akibatkan oleh tambang ilegal.
Dinas Pertambangan supaya menutup Tambang Ilegal di Kecamatan Nagajuang karena sangat membahayakan masyarakat banyak.
Kepada DPRD Madina supaya membahas terkait tambang ilegal ini agar di tutup secepatnya.
Menyikapi pernyataan AMPHL, Kadis Kehutanan dan Perkebunan melalui sekretaris, menyampaikan,
“Mengenai tuntutan masyarakat ini kami dari Kehutanan sudah membuat nota dinas mengenai tuntutan, jadi kita tunggu saja apa sikap Bupati, sementara yang berhak disini adalah Bupati, kita sifatnya hanya seperti itu,” jelasnya.
Seterusnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi melalui Kabid Pertambangan Hasan menanggapi pengunjuk rasa, menyampaikan
“kami dari Dinas Pertambangan tidak berhak untuk menindak, untuk itu kita sudah menyurati Dinas Pertambangan Propinsi untuk menyikapi tuntutan AMPHL,” terangnya.
Kantor DPRD Madina AMPHL hanya di jumpai oleh Kabag Humas, sementara pendemo menginginkan kehadiran Anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung.(ad)