bbnewsmadina.com – Mandailing Natal, Sejumlah aparatur di beberapa desa di Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal, mengalami pemberhentian sepihak tanpa alasan yang jelas.
Melalui media, para aparatur tersebut mengadukan masalah ini kepada Bupati dengan pertanyaan mengapa mereka diberhentikan tanpa adanya surat pemberhentian resmi dan alasan yang jelas. Muslim Lubis, Kasi Kesejahteraan Desa Hutanamale, Kecamatan PSM, mengatakan hal ini kepada wartawan pada Kamis (15/6).
baca : Bupati Madina Lantik 62 Kades
Muslim Lubis menjelaskan bahwa tujuh perangkat desa di Desa Hutanamale mengalami perlakuan yang sama. Selain Kasi Kesejahteraan, juga terdapat Abdur Rahman Rangkuti sebagai Kaur Tata Usaha, Suaib sebagai Sekdes, Nur Mannah sebagai Kaur Keuangan, Ahmad Faisal sebagai Kaur Perencanaan Pembangunan, Riduan sebagai Kasi Pemerintahan, dan Irsa Zulfikri sebagai Kasi Pelayanan.
“Mohon kepada Bupati untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut,” ujar Muslim Lubis.
baca : Terkait ODOL & PAD Perparkiran, DPP BMM Demo Bupati Minta Kadishub Dicopot
Kasi Pemerintahan Desa Andel, Erwin, juga mengalami situasi yang serupa. Dia telah bertemu dengan Camat PSM untuk mempertanyakan pemberhentian aparatur desa yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Erwin mempertanyakan alasan di balik pemberhentian aparat Desa Andel yang tidak jelas. “Kami melihat ada orang lain yang melakukan aktivitas pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami sebelumnya,” ujar Erwin.
Dia juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Camat PSM untuk mencari penjelasan. “Pak camat mengatakan bahwa tidak diperlukan surat pemberhentian resmi karena hal tersebut dianggap tidak etis dan dapat menyebabkan ketegangan jika surat pemberhentian resmi dibuat,” ujar Erwin.
Ketika Camat PSM, Ir. M. Ridwan Lubis, dikonfirmasi, ia mengakui bahwa sejumlah aparatur desa di PSM telah diganti untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan dituduhkan tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai pemberhentian, Camat PSM mengakui bahwa beberapa aparatur desa telah mendatanginya untuk membahas masalah pemberhentian tersebut.
Menanggapi tuduhan bahwa tidak diperlukan surat pemberhentian resmi karena dianggap tidak etis dan dapat menyebabkan ketegangan, menurut camat, itu bukan maksud sebenarnya.
Camat PSM, Ir. M. Ridwan Lubis, mengakui bahwa perubahan aparatur desa tidak hanya terjadi di Desa Hutanamale, tetapi juga di Desa Andel, Desa Hutabaru, dan desa lainnya. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.
Pewarta: TIM
Editor : BMP
COPYRIGHT © bbnewsmadina.com 2023