Kapolres Tapsel AKBP. Irwa Zaini Adib didampingi Waka Polres Kompol Jumanto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres, Selasa (3/2). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Polres Tapanuli Selatan dalam memberantas narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 164 Kg ganja dan narkotika jenis sabu seberat 39,01 gram dan telah menetapkan tersangka sebanyak 33 orang atas sejumlah kasus di awal tahun 2020 ini.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tapsel AKBP. Irwa Zaini Adib didampingi Waka Polres Kompol Jumanto dalam konfrensi persnya di Mapolres, Selasa (3/2).
“Barang bukti yang diamankan seberat 160 Kg ganja kering di daerah Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/2) oleh Tim Huraba Anti Bandit bentukan Polres Tapanuli Selatan adalah hasil pengembangan perkara Curanmor di Gunungtua, Padang Lawas Utara,” ujarnya.
Temuan 160 Kg ganja yang dikemas rapi dalam balutan lakban disertai penangkapan 12 tersangka pemilik narkoba beserta barang bukti lainnya.
“Penggerebekan di Kampung Darek tersebut berawal dari adanya kasus pencurian sepedamotor di Padang Lawas Utara (Paluta) dengan tersangka BY dan M yang diduga melarikan diri ke daerah tersebut, sehingga pada Kamis (27/2) Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel bersama personel Polsek Padang Bolak melakukan penggerebekan ke rumah yang diduga tempat persembunyian BY dan M.
Pada penggerebekan tersebut, BY dan M berhasil melarikan diri namun Tim mengamankan 12 orang yang sedang mempergunakan narkotika jenis sabu dan ganja,” lukasnya.
Adapun 12 tersangka yang diamankan AES warga Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, RZ warga Gang Dame V Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, RE warga Jalan Mustafa Harahap Gang Masjid 3 Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,
AK Warga Sipirok Kabupaten Tapsel , ZAG warga Jalan Imam Bonjol Gang Masjid Kota Padangsidimpuan, DYH warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Aek Korsik Kota Padangsidimpuan, HMS warga Jalan Alboin Hutabarat Kota Padangsidimpuan, LP warga Desa Joring Lombang Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, PD warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kota Padangsidimpuan, AS warga Jalan M Yamin Gang Muhajirin Kota Padangsidimpuan, IH warga Desa Pasar Matanggor Kecamatan Batang Onang Kabupaten Paluta dan PS warga Jalan Dr. Payungan Kota Padangsidimpuan.
Dari 12 tersangka yang diamakan positif narkotika setelah tes urine, dimana 7 diantaranya sebagai pengedar dan 5 sebagai pemakai.
Lanjut Kapolres, terkait narkotika, Polres Tapsel dan Polres Padangsidimpuan tidak ada kompromi dan akan mengembangkan terus untuk memberantas narkotika di kedua wilayah hukum tersebut.
“Kita melakukan kordinasi bahkan siap berkolaborasi dengan Polres Kota Padangsidimpuan untuk bersinergi memberantas semua bentuk tindak pidana apalagi narkoba, termasuk mengejar beberapa DPO pengedar,” pungkas Irwa.(Ty)
