Babak Baru Kasus Smartvillage, Direktur PT ISN Ditetapkan Tersangka

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jupri Banjarnahor mengumumkan Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Smartvillage di Kabupaten Madina tahun 2023. Hal ini disampaikan Jupri dihadapan wartawan di Kantor Kejari Madina, Jum’at (5/3/2026).

“Dalam kasus dugaan korupsi proyek Smartvillage ini, Kejari Madina menetapkan MA selaku direktur utama PT ISN sebagai tersangka. Penetapan ini setelah melalui telaah dan total kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Madina,” jelas Jupri dalam temu pers tersebut.

Jupri juga menjelaskan, kasus smartvillage ini tidak hanya terhenti di MA saja. Karena pihak Pidana Khusus masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kegiatan ini.

“Proyek Aplikasi Digital Desa ini dinyatakan tidak berjalan, dan setiap desa dikutip Rp 24.975.000,-. Aplikasinya tidak bisa digunakan dan PT ISN tidak melakukan pemeliharaan. Sehingga ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini,” sambungnya.

Adapun berdasarkan perhitungan Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Smartvillage ini Rp 1,7 Miliar.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Madina, Heriyanto mengatakan usai diumumkan MA sebagai tersangka, pihak Kejari Madina akan intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam proyek Smartvillage ini.

“Kita tidak berhenti hanya di MA saja. Akan ada tersangka lain yang akan kita umumkan dalam waktu dekat. Siapapun yang terlibat dalam kasus smartvillage ini, harus mempertanggungjawabkan kerugian negaranya,” tegas Herry. (DN)

Tinggalkan Balasan