bbnewsmadina.com, – Medan, Polda Sumatera Utara kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam dugaan Tindak pidana korupsi pemerasan Penerimaan PPPK Guru di Mandailing Natal.
Hal ini berdasarkan informasi yang didapat wartawan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kelima tersangka tersebut, AHN (Kepala BKD), HS (Kasi Dikdas), SD (Bendahara Disdik), ISB (Kasubag Umum), DM (Kasi Dik Paud).
Adapun 4 tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan SD tidak dilakukan penahanan. “Terhitung Hari ini Polisi Menahan 4 Tsk dan 1 tsk an SD Wajib Lapor dengan pertimbangan kemanusian yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orang tua,” ungkap Hadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Hadi pun menyatakan kelima tersangka yang baru ditetapkan ini diduga melanggar pasal pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Untuk diketahui sebelunya, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.
“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.
Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar. (DN)