Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

IMG 20220519 WA0031

Tim gabungan saat mengamankan peti di wilayah TNBG, Kamis (15/05/22). (Foto: istimewa)

bbnewsmadina.com, Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, bersama Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut, pada tanggal 15 Mei 2022 lalu melakukan operasi gabungan pengamanan hutan yang berhasil mengamankan 4 orang pekerja dan 3 unit ekskavator yang sedang menambang emas secara ilegal di TNBG, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Barang bukti berupa 3 unit ekskavator telah dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan 4 pekerja tambang ilegal yaitu 3 orang operator dan seorang helper masih berstatus sebagai saksi namun tetap dipantau keberadaannya.

Dari keterangan 4 saksi tersebut, penyidik setidaknya mendapatkan 5 nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini. Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa penyidik.

Bila ditemukan bukti kuat, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG.

Dan pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan 3 ekskavator dengan 3 orang operator dan 1 helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG.

IMG 20220519 WA0032

Selanjutnya Tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan di lokasi tersebut, namun pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi itu sehingga Tim mengamankan dan membawa ke-3 ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Sementara ke-4 pekerja diperiksa lebih lanjut di Kantor Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)