Bawa Shabu, Warga Asahan Di Tangkap Polres Madina

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20211201 WA0020

Polres Madina saat menggelar press release di Mako Polres, Rabu (01/12/21). (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mandailing Natal dalam Pers Rilis menyampaikan telah berhasil menangkap Pemilik Shabu Seberat 235 Gram (Brutto) di Jalan Williem Iskander Kelurahan Panyabungan II pada Rabu (24/11/2021).

Pelaku tindak pidana Narkotika yang tertangkap tangan memiliki Shabu Seberat 235 Gram berinisial AN alias TN alias Sumek warga Gedangan Dusun I Desa Gedangan Kecamatan Bandring Kabupaten Asahan, saat Penangkapan tersangka AN alias TN alias Sumek menggunakan Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih Nomor Polisi BK 1218 RS yang di dalamnya terdapat juga barang bukti lainnya seperti 1 Unit Bong (Alat hisap Shabu) dan 1 Unit Hand Phone.

AN alias TN alias Sumek dalam hal ini tidak bersendirian, seorang rekannya dengan inisial SP pada saat penangkapan berhasil melarikan diri, dan saat ini sedang dalam pengejaran Pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan interogasi oleh Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal terhadap Tersangka AN alias TN alias Sumek yang mengaku Barang Haram tersebut diperoleh dari IR alias Jon yang bertempat tinggal di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal dengan cara membelinya seharga Rp 37.000.000,-/ Ons, dan akan dibawa ke Kabupaten Asahan.

Setelah mengantongi identitas bandar Narkotika Golongan I jenis Shabu Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal kembali mengatur siasat guna menangkap Bandar Shabu yang telah cukup meresahkan Masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal, dan hasilnya pada Sabtu (27/11/2021) Tim yang dibentuk berhasil menangkap IR alias Jon, Warga Desa Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Dari tangan IR alias Jon, Polisi kembali mendapatkan barang bukti Shabu-Shabu seberat 21,43 Gram yang dibungkus dalam 2 Plastik klip transparan, 3 unit Timbangan Elekrik yang digunakan untuk menimbang Shabu tersebut, dan juga 8 Bungkus Plastik Klip kosong berukuran kecil dan sedang yang diduga dugunakan untuk membungkus Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebelum di pasarkan.

Tersangka IR alias Jon yang ditangkap di Kecamatan Natal kepada Polisi mengaku bahwa Shabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial PJ yang bertempat tinggal di Medan.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi yang didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Irwan SH,MH menjelaskan Tersangka AN alias TN alias Sumek akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara terhadap Tersangka IR alias Jon akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat membawa ancaman hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.

Usai menggelar Pers Rilis Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi memberikan himbauan terhadap Masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan penyalah gunaan Narkotika jenis apapun itu karena hanya akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran masa depan, Kapolres juga tetap memberikan himbauan agar Masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dan terus melaksanakan Vaksinasi Covid-19. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)