BNNK Madina Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi

Kepala BNNK Madina, AKBP Ramlan, SH. MH saat gelar pres release terkait penangkapan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 300 kg. (Foto:MS) 

bbnewsmadina.com, Berawal dari Operasi Pemusnahan ladang ganja ± 8 Hektar di Pegunungan Tor Sihite Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal pada 09/06/2020 BNN Kabupaten Mandailing Natal terus melakukan pengembangan terkait mata rantai peredaran Daun Haram tersebut.

Dengan berbekalkan informasi dari Masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang diduga aktivitas perdagangan Daun Ganja Kering. BNN Kabupaten Mandailing Natal melakukan penyelidikan dan pengintaian selama ± 3 minggu dan setelah memastikan informasi yang diterima benar, Kepala BNN Kabupaten Mandailing Natal AKBP Ramlan, SH. MH memimpin langsung TIM Sie Berantas untuk melakukan penggerbekan.

Pada Selasa (30/06) sekitar Pukul 18.30 WIB Setelah menerima Informasi melakukan pengintaian dan memastikan Target sudah benar, Sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari Rabu (01/07) AKBP Ramlan, SH. MH Bersama Tim Sie Berantas BNN Kabupaten Mandailing Natal melakukan Pengejaran, tepat di Pasar Laru Kecamatan Tambangan berhasil mengamankan 1 Unit Truck Fuso BB 9064 LF yang diduga membawa Daun Ganja Kering Siap Edar.

Setelah dilakukan Pemerikasaan benar didalam bak Truck terdapat 15 Karung berwarna putih setelah di Periksa didalam Karung didapati berisi Paket kecil yang berisi 293 Paket, dan langsung dibuka ternyata berisi Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering.

Seterusnya Truck yang di Kemudikan FN (42) Warga Desa Huta Bangun Kecamatan Bukit Malintang Bersama MY (24) Warga Desa Huta Bangun Kecamatan Bukit Malintang dan AN (25) Warga Desa Huta Bangun Kecmatan Bukit Malintang digiring Ke Markas BNN Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Payaloting untuk dijadikan sebagai tersangka dan dilakukan pengembangan terhadap penangkapan Daun Ganja Kering Siap Edar tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh Daun Ganja ini akan dibawa Ke Lampung dan Malang, dengan Rincian 200 Paket diturunkan di Lampung dan 93 Paket di bawa ke Malang, dari Pengakuan ketiga tersangka mereka mendapat upah Rp. 500.000,- / Kg sampai ke Lampung, dan Rp 1.000.000,-/Kg sampai ke Malang.

AKBP Ramlan SH, MH Kepala BNN Kabupaten Mandailing Natal saat menggelar pers rilis mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Mereka menginformasikan keberadaan tersangka yang akan membawa ganja tersebut.

“Penangkapan ketiga orang tersangka FN, MY, dan AN warga Desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang ini merupakan tindaklanjut dari operasi pemusnahan ladang ganja pada tanggal 9 Juni 2020 lalu yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Atrial SH,” jelasnya.

Lanjut Kepala BNNK Madina, maka dari itu beliau memerintahkan kami untuk menyelidiki siapa pelaku penanaman ganja di kawasan Tor Sihite. Dan mencari tahu akan diedarkan kemana.

“Dari tindaklanjut perintah tersebut dan atas informasi dari masyarakat, kita ketahui adanya ratusan kilo ganja kering siap edar ini akan dikeluarkan.”

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami terus melakukan penyelidikan dan cek ke lapangan. Kemudiam berkat kerja keras tim mendapatkan satu unit mobil truk yang sedang memuat 16 karung yang awalnya kami tidak ketahui apa isinya dan ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya narkotika jenis ganja dengan berat 293 kilogram ganja,” ujarnya.

BNNK Madina akhirnya berhasil menangkap FN yang merupakan target operasi selama ini. (MS).

Tinggalkan Balasan