BPD Desa Sikara-kara saat menyerahkan laporan kejanggalan dan dugaan penyimpangan penggunaan DD Tahun anggaran 2020 kepada Sekretaris Inspektorat Madina, Kamis (22/07). (Foto:MS)
bbnewsmadina.com, Badan Perwakilan Desa (BPD) Sikara-kara Kecamatan Natal datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal di Jalan Williem Iskander Kelurahan Dalan Lidang Kamis (22/07).
Kedatangan BPD Desa Sikara-kara Kecamatan Natal ini bertujuan guna melaporkan kejanggalan dan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (DD TA 2020).
Pengaduan BPD Desa Sikara-kara langsung diterima oleh Sekertaris Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Monang yang dilanjutkan langsung ke Auditur Denny.
Pihak Inspektorat mengucapkan terimakasih kepada BPD Desa Sikara-kara Kecamatan Natal yang telah memberikan masukan atas temuan kejanggalan pada APBDes TA 2020 Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, dan Laporan ini akan diproses namun Inspektorat meminta kepada BPD untuk bersabar karena masih banyak berkas pengaduan yang masih dalam masa pemeriksaan.
Darmansyah Tambunan Ketua BPD Desa Sikara-kara yang dijumpai usai memberikan laporan kepada Inspektorat menyampaikan, bahwa banyak dugaan kuat penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Sikara-kara Kecamatan Natal TA 2020.
Atas beberapa temuan tersebut BPD Desa Sikara-kara secara resmi melaporkan temuan dugaan Penyimpangan penggunaan DD TA 2020, Pengaduan ini tertuang dalam Surat BPD Desa Sikara-kara Nomor : 001/BPD-SKK/VII/2021.
“Semua temuan dugaan penyelewengan DD TA 2020 Desa Sikara-kara telah kita muat dalam surat pengaduan itu, sekarang ini kami mewakili masyarakat Desa Sikara-kara Kecamatan Natal berharap adanya transparansi dalam pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Aparatur Desa Sikara-kara.”
“Dan kami juga berharap kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk segera turun ke Desa Sikara-kara untuk melakukan pemeriksaan Khusus terhadap pengelolaan Keuangan Desa Sikara-kara, yang menurut kami sangat syarat dengan Penyimpangan dan Penyelewengan,” ungkapnya.
Darmansyah juga menambahkan, sesuai dengan amanat undang-undang, BPD dengan Aparat Desa harus bersama-sama menetapkan APBDes, laporan pertanggungjawaban sehingga BPD bisa mengevaluasinya. (MS)