
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Kurniawan, mengajak kepada seluruh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal untuk memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Program ini menjadi peluang besar bagi pekerja informal di wilayah Mandailing Natal untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau.
“Program keringanan iuran ini sangat membantu pekerja BPU di Mandailing Natal, seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja mandiri lainnya. Dengan iuran yang ringan, manfaat perlindungan yang diperoleh tetap maksimal. Kami mengajak seluruh pekerja informal di Mandailing Natal untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program ini,” ujarnya kepada Media Kamis (02/04/26).
Sebelumnya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho di Jakarta mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ungkap Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung. (DN)