BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Non ASN di Mandailing Natal

Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris, Kamis (21/08/25). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja, khususnya pegawai non ASN. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Kurniawan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mandailing Natal, Akhmad Faizal, di Aula Rapat Kantor Dinas Penanaman Modal & PTSP, Kota Panyabungan, Kamis (21/08/25).

Adapun penerima santunan adalah ahli waris dari almarhumah Putri Nanda Siregar (Non ASN Dinas Pertanian) dan almarhumah Nurhalimah Nasution (Non ASN Dinas Penanaman Modal & PTSP). Keduanya semasa hidup tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah (PU).

Masing-masing ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000. Bantuan ini merupakan bentuk perlindungan sekaligus kepedulian negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini adalah wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hadi Kurniawan.

Selain penyerahan santunan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan khususnya Non ASN diberikan edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri agar terlindungi oleh berbagai program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).

Dengan perlindungan yang menyeluruh, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena mengetahui bahwa dirinya dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi. (DN)

Tinggalkan Balasan