Bupati Madina H.M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution saat menghadiri pemberian remisi umum kepada WBP di Lapas Kelas II B Panyabungan, Selasa (17/08/21). (Foto: Istimewa)
bbnewsmadina.com, Bupati Mandailing Natal, H. Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution didampingi Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, B.App, Fin, M.Fin, menghadiri sekaligus menyaksikan acara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Panyabungan, Selasa (17/8/2021).
Pada acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal didampingi oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH, Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Horas Tua Silalahi, S.IK, M.Si, Perwira Penghubung Kodim 0212/Tapsel, Mayor. Inf. David Sidabutar, Ketua Pengadilan Agama beserta rombongan lainnya.
Kunjungan Forkopimda itu disambut langsung oleh Kepala lapas Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan dan beserta pejabat teras Lapas lainnya.
Sesampai di Lapas Kelas II B Panyabungan, Forkopimda langsung menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan melakukan cek suhu tubuh menggunakan termometer serta yang paling utama adalah memakai masker. Artinya walaupun dalam situasi pandemi Covid-19 dengan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerderkaan, namun tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Lapas Kelas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Bupati beserta Wakil Bupati Mandailing Natal dan rombongan lainnya.
Lebih lanjut Kalapas juga menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum yang dilaksanakan tahun ini kepada WBP yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik.
Hamdi Hasibuan menguraikan secara rinci bahwa dalam serangkaian acara memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia, remisi tersebut sudah resmi diberikan oleh Negara kepada WBP.
“Untuk tahun ini jatah remisi yang diberikan oleh Lapas Kelas II B Panyabungan yaitu sebanyak 262 orang diberikan remisi pemotongan hukuman tahanan yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan,” ujarnya.
Hamdi Hasibuan juga menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, 53 orang warga binaan pemasyarakatan sudah diberikan asimilasi pembebasan bersyarat masa pandemi yang merujuk pada peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 23 tahun 2020.
“Jam besuk oleh masyarakat luar termasuk keluarga tahanan sudah lama ditiadakan. Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung program pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal. Sebab, jika tetap diberlakukan jam besuk, kita menyadari bahwa warga binaan kita disini banyak sehingga dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” ujar Kalapas Kelas II B Panyabungan.
Sedangkan Bupati Mandailing Natal, H. Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Tentunya ini merupakan menjadi milik segenap lapisan masyarakat dan tidak terlepas pula kepada para WBP.
“Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi (pemotongan masa tahanan) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999 tentang remisi,” ucap Sukhairi. (DN)


