Bupati Madina Kembali Gelar Rapat Penanganan Korban Keracunan H2S

IMG 20200904 WA0001

 

IMG 20210130 WA0007

Bupati Madina, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution saat pimpin rapat penanganan korban keracunan gas H2S, di aula kantor Bupati, Sabtu (30/01/21). (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Pasca Tragedi Keracunan Gas Buang dari uji coba pembukaan Sumur Panas Bumi milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT.SMGP) pada Senin lalu (25/01/2021) yang telah menelan Korban Jiwa sebanyak 2 orang dewasa, 2 orang balita dan 1 orang remaja serta 48 orang lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan dan RS Permata Madina, yang kesemuanya adalah warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.

Bupati Kabupaten Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution pada Sabtu (30/01/2021) kembali mengundang perwakilan masyarakat Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi selaku korban atas penyebaran gas buang dari uji coba pembukaan sumur panas bumi milik PT. SMGP di proyek tahap II Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) wellpad T (Tango) yang terletak di Desa Sibanggor Julu Kecamtan Puncak Sorik Marapi.

Rapat tersebut digelar di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal ini guna membahas penanganan dan pemulihan kondisi masyarakat korban dari penyebaran gas buang Sumur Panas Bumi di Wellpad T Proyek Tahap II PLTP PT. SMGP.

Sebelum rapat dimulai Bupati Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada alim ulama yang turut hadir untuk memimpin do’a bersama bagi para korban yang meninggal dunia.

Usai berdo’a bersama Bupati Mandailing Natal mengucapkan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang telah menimpa masyarakat di Desa Sibanggor Julu.

Beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa hadir ditengah masyarakat Desa Sibanggor Julu dikarenakan beliau merasa yakin belum mampu mengendalikan emosinya saat berhadapan dengan masyarakat yang pada dasarnya masih memiliki hubungan tali persaudaraan yang sangat erat, namun jika hasil Labora Torium Forensik Polda Sumut telah keluar maka akan dijadwalkan sesegera mungkin beliau datang ke Desa Sibanggor Julu.

Melalui rapat penanganan korban keracunan yang diduga Hitrogen Sulfida (H2S) Bupati Mandailing Natal menginstruksikan kepada Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal untuk segera menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak penyebaran Gas Beracun di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Karena hingga saat ini banyak warga masyarakat di Desa Sibanggor Julu yang masih belum berani untuk beraktifitas ke lahan pertanian mereka akibat dari Trauma yang ditimbulkan oleh Tragedi Keracunan Gas H2S dari PT SMGP.

Dalam rapat penanganan korban Tragedi Keracunan Gas H2S ini juga dibahas penanganan selanjutnya mulai dari pemasangan himbauan dan pemasangan alat pendeteksi H2S diwilayah pemukiman warga serta disekitar lahan pertanian warga yang berdekatan dengan wellpad milik PT SMGP.

Sebelum tuntutan keselamatan masyarakat di penuhi Bupati pun menegaskan tidak akan mengizinkan PT. SMGP melakukan operasionalnya.

“Kita memang butuh Listrik, namun kita harus dan wajib mengutamakan keselamatan masyarakat di Desa Sibanggor Julu dan sekitarnya.”

“Saya sebagai Kepala Daerah harus memberikan kenyamanan dalam berinvestasi di Kabupaten Mandailing Natal, akan tetapi Investor juga harus tunduk dan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

“Jika pihak Investor tidak mengindahkan keselamatan masyarakat, tidak ada artinya kita pertahankan di Kabupaten Mandailing Natal ini,” ujar Dahlan.

Terkait santunan terhadap korban meninggal dunia Bupati Mandailing Natal meminta agar Kepala Desa bersama seluruh elemen masyarakat di Desa Sibanggor Julu untuk melaksanakan musyawarah guna menentukan besaran santunan yang akan diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

“Khusus bagi anak korban meninggal dunia yang masih kecil harus ada jaminan pendidikan hingga kejenjang perkuliahan, jangan karena ketiadaan orang tuanya mengakibatkan si anak putus sekolah, ini harus segera dituangkan dalam sebuah kesepakatan antara Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Pihak Perusahaan Panas Bumi PT SMGP,” pungkas Bupati. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)