bbnewsmadina.com, Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution menemui Guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam rangka mencari solusi atas permasalahan gaji yang belum mereka terima mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2017, Kamis, (08/02) bertempat di Taman Raja Batu komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan.
Hadir juga pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Hj. Lely Artati, Ketua TP-PKK Madina Ny. Ika Desika Dahlan Hasan, Ketua Komisi I Mulyadi Hakim, Sekda Drs. Mhd.Syafei Lubis, Asisten Pemkab Madina, Kadis Pendidikan Jamila SH, Kepala Inspektorat Marwan Bhakti Siregar, dan Kepala OPD Madina.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah Kabupaten Madina dengan seluruh Guru TKS tingkat SMA/SMK yang bertugas di Kabupaten Madina yang sekarang telah berada dibawah Dinas Pendidikan Pemerintah Sumatera Utara (Disdik Provsu).
Bupati Madina sangat merespon keinginan para guru dan mencari solusi dalam menyelesaikan tuntutan mereka selama ini.
Bupati mengatakan, Bahwasanya pemisahan kewenangan antara Kabupaten Madina dengan Provsu tentang SMA/SMK itu dimulai bulan Januari 2017, karena ini tahun pertama regulasi yang menyangkut pembagian kewenangan ini belum jelas. Sebagai langkah antisipasi Pemkab Madina TA 2017 telah menyiapkan alokasi belanja untuk honor tadi. Hal ini akibat ketidakjelasan siapa yang menampung, apakah Provsu atau Pemkab Madina.
“Ini iktikad baik Pemkab Madina sebelum ada surat keputusan yang jelas dari Pemprovsu,” terang Bapak Bupati.
Selanjutnya kita terima surat dari Disdik Provsu yang isinya menyebutkan “sebagai inflikasi pengalihan urusan pemerintah khususnya terkait dengan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan SLB milik pemerintah, maka terhadap tenaga harian lepas atau sebutan lain pada jenjang pendidikan yang dimaksud supaya Pemkab Madina mendukung pelaksanaan yang telah diserahterimakan tersebut dengan menganggarkan belanja pegawai untuk tenaga harian lepas dalam bentuk bantuan keuangan terhadap Provinsi”.
“Uang itu ada, tinggal provinsi mengambil uang itu karena ada dasarnya tadi. Dan inilah salah satu dukungan dari Pemkab Madina bahwasanya dari sisi kemampuan keuangan, kita siapkan uangnya, tetapi kewenangan membayar ada pada Disdik Provinsi Sumut,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan, Sekarang tinggal menunggu bagaimana Disdik Provsu menyiapkan cara membayarkannya kepada para Guru Honorer sesuai prosedur dan tentu harus memiliki payung hukum.
“Bahwa sampai bulan Desember 2017 uangnya belum diminta Disdik Provsu, jadi uangnya masih ada di kas daerah atau menjadi silpa.
“Kita berharap Gubsu bersedia membuat payung hukumnya segera, karena kita tidak mau gara-gara ini kita terjerat hukum,” tegas Bapak Bupati.
Bupati juga menuturkan bahwa Sabtu mendatang (10/2/2018), Gubernur Sumut akan melakukan kunjungan kerja ke Madina, untuk itu diminta perwakilan Guru TKS SMA/SMK untuk menyampaikan persoalan tersebut dengan santun.
Sebelumnya, perwakilan dari Guru TKS SMA/SMK, Muhendri Hamid berharap agar sisa honor mereka dibayarkan dari bulan Januari hingga Juni 2017 sesuai tuntutan mereka selama ini yang sudah beberapa kali menggelar demo dan bahkan sampai ke Provsu namun belum ada juga realisasi.
“Kami masih tetap mengharapkan bantuan Bapak Bupati Madina agar honor kami itu segera dibayarkan dan berterimakasih telah menyempatkan waktunya menyapa kami,” ujar Muhendri.(Redaksi)