bbnewsmadina.com – Mandailing Natal, Sejumlah proyek fisik berskala besar di Kabupaten Mandailing Natal sangat kuat dugaan menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan galian C tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ada pun Perusahan Jasa Kontruksi yang mengendalikan pekerjaan fisik berskala besar di Kabupaten Mandailing Natal antara lain PT Jaya Kontruksi yang sedang melakukan pengaspalan Jalan Lintas Sumatera, PT Waskita-SMJ-Utama KSO yang sedang menggarap Jalan lintas Jembatan Merah- Natal, Sinunukan-Batahan, PT Modern Widya Technical yang sedang menangani Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang.
Dari hasil investigasi dan pengamatan Jurnalis Media ini, Selasa (11/07/23) sangat kuat dugaan ketiga Perusahan besar yang sedang menangani Proyek fisik berskala besar itu, menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan galian C yang tidak memiliki Izin penambangan galian C atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagai mana dimuat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
Atas adanya dugaan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 3 Tahun 2020 ketiga Perusahaan berkelas Kontraktor Nasional itu dapat tersandung hukum karena telah mempergunakan material galian C yang diduga bersumber dari operasi penambangan galian C tanpa SIPB, sebagaimana termuat dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dan terhadap pelaku penambangan material galian C yang marak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dapat terjerat oleh Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Pasal 109
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Sementara itu bagi pihak pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak diperkenan memindah tangankan izin yang ada sebagai mana dimuat dalam Pasal 86G UU RI Nomor 3 Tahun 2020 “Pemegang SIPB dilarang:
a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain.” Jika hal tersebut dilakukan pemindah tanganan makan terhadap pemegan SIPB dapat diterapkan Pasal 161A UU RI Nomor 3 Tahun 2020 “Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dihubungi melalui panggilan Telepon Selasal (11/07/23) guna meminta tanggapan mengenai penggunaan material galian C yang kuat dugaan tidak memiliki SIPB oleh ketiga Perusahaan Kontraktor berkelas Nasional di Kabupaten Mandailing Natal, memberikan jawaban singkat “Akan Kita Cek” Ungkap Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul AS, SIK,SH,MH, Selasa (11/07/23). (tim)