bbnewsmadina.com, – Tapsel, Meski sudah berstatus Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut dua ( No. 2) Pilkada Tapanuli Selatan, Parulian Nasution diduga hingga kini masih sebagai karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pria kelahiran Sihepeng (25 Agustus 1962) yang berpasangan dengan Cabup Tapsel No. 2 Dolly Pasaribu ini menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan hubungan masyarakat di PT Artha Nugraha Agung (ANA).
Parulian resmi sebagai karyawan merujuk SK. Pengangkatan dari PT. Artha Nugraha Agung bernomor: 001/SK/ANA/I/2023. SK. tertanggal 30 Januari 2023 ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Poin kedua di foto salinan SK. yang berhasil didapat wartawan, tertera Parulian Nasutin memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. Sehingga penghasilan perbulannya mencapai angka belasan juta rupiah.
Temuan masih aktifnya Parulian, karyawan BUMD semakin dikuatkan dengan hasil penelusuran berupa bukti slip penerimaan gaji September dan Oktober 2024, stempel diterima pada 24 September dan 25 Oktober 2024.
Padahal, sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, mengharuska setiap pejabat atau karyawan BUMD yang menjadi calon Bupati atau calon wakil Bupati sudah harus berhenti pada saat penetapan pasangan calon yaitu tanggal 22 September 2024 sesuai PKPU No. 08 tahun 2024 dan peraturan lainnya.
Pemerhati Pilkada Tapanuli Selatan, Sayuti Ilham Pane menyoroti temuan dugaan kuat Parulian Nasution yang masih berstatuskan karyawan BUMD it, namun secara terang-terangan mengangkangi ketentuan yang berlaku.
“Jika memang demikian adanya, saya rasa ini sebuah pembohongan publik termasuk membohongi penyelenggara Pilkada 2024 yang dibuat seorang Parulian. Bisa-bisanya masih karyawan BUMD dan menerima gaji, tapi ikut berkontestasi di Pilkada Tapsel,” katanya ke wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Ilham Pane, sapaan akrabnya dan aktif di berbagai platform media sosial itu lantas meminta pihak penyelenggara Pilkada Tapsel dalam hal ini Bawaslu dan KPU Tapsel, untuk sesegera mungkin mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.
“Sudah tidak betul ini. Melanggar dan rakus jabatan. Pihak KPU dan Bawaslu Tapsel harus segera bertindak. Jika benar belum berhenti dari BUMD PT ANA, itu berarti pembegalan aturan. Segera sikapi. Diskualifikasi pasangan calon Dolly-Parulian yang berbohong seperti ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemegang saham PT ANA adalah Pemkab Tapsel melalui BUMD PT Tapanuli Selatan Membangun sebesar 70 persen dan Pemprov Sumut melalui BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar 30 persen. (ZN)