Cegah Persebaran Varian Omicron, Walkot Padangsidimpuan Terbitkan Surat Edaran Pelarangan Perayaan Malam Pergantian Tahun

 

bbnewsmadina.com, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH melarang adanya perayaan malam pergantian tahun 2021-2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron. Karena itu, aktivitas tempat publik akan dibatasi.

“Pelaksanaan Natal sudah berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta nyaman bagi para jamaat yang merayakan, Allhamdulilah. Tinggal dua hari lagi yaitu Tahun Baru (2022) dan sudah ada ketentuannya, termasuk tidak ada perayaan/konvoi, maupun pesta kembang api di Kota Padangsidimpuan,” ungkap Wali Kota Irsan, Rabu (29/12).

Pemerintah Kota Padangsidimpuan saat ini sudah membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum, seperti cafe, tempat hiburan dan restoran. Fasilitas umum itu hanya buka sampai pukul 17.00 WIB.

Karena, menurut dia, dengan adanya pembatasan jam tersebut praktis segala bentuk kegiatan apa pun tidak bisa diadakan.”Kami memberlakukan aturan pembatasan mulai pukul 17.00 Wib, tidak ada perayaan-perayaan,” ujar Irsan.

Dia meminta masyarakat, khususnya warga Kota Padangsidimpuan untuk terus waspada terhadap penyebaran Covid-19. Salah satu caranya, dengan tidak mengadakan pesta pergantian tahun.”Sudah, masyarakat di rumah masing-masing saja,” kata Irsan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis menambahkan, selama masa pelaksanaan pergantian tahun, petugas bersama unsur TNI/Polri secara intensif akan melakukan pemantauan di titik pusat keramaian.

“Terakhir Bapak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pesta pergantian tahun SE.No 981/satgascovid-19/2021.”

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah : pelarangan operasional kegiatan pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 00.00 wib dan pada tanggal 01 Januari 2022 pukul 00.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib.

Yang kedua, khusus Kecamatan diluar kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Selatan pelaksanaan operasionalnya dipimpin oleh Camat beserta Muspika Kecamatan.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan juga menambahkan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 981/satgascovid-19/2021 ini maka dengan sendirinya Surat Edaran yang sebelumnya diralat atau pun diperbaharui karena adanya sedikit kesalahan.

Kasatpol PP juga menyampaikan, jika nanti saat monitoring tersebut terdapat masyarakat ataupun pihak pengelola hiburan merayakan pesta kembang api maka Satpol PP Kota Padangsidimpuan tidak segan untuk memberikan sanksi.

“Kalau sesuai surat edaran kita tidak ada, tetapi untuk instruksi Wali Kota kita lakukan sanksi administrasi terhadap pelanggar pesta tahun baru,” ucap Zulkifli.(Ty).

Tinggalkan Balasan