Diduga Galian C tanpa izin beroperasi di Sungai Batang Natal Kelurahan Tapus

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20211213 WA0002

Aktivitas tambang ilegal di sungai Batang Natal. (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Sejumlah dump truck terlihat sedang antri di Sungai Batang Natal Senin (13/12/2021), untuk menunggu giliran memuat Pasir Batu (sirtu) tepatnya di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Kuat dugaan keberadaan Usaha Galian C yang berada di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan sirtu yang diangkut dump truck tersebut akan diantar ke Perusahaan Perkebunan di Sekitar Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Sinunukan dan Kecamatan.

Wakil Sekertaris DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal M Syawaluddin saat dimintai tanggapannya terkait Galian C di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Senin (13/12/2021) menyampaikan, beroperasinya Galian C yang diduga tidak memiliki Izin resmi tentunya akan merugikan Kabupaten Mandailing Natal.

IMG 20211209 WA0016

“Untuk itu kita harapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resor Mandailing Natal bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal segera mengambil tindakan dengan mengamankan Pengusaha Galian C di Kelurahan Tapus Kecamatan Batang Natal,” ungkapnya.

Syawaluddin Selaku Wakil Sekertraris DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal menambahkan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan baru bara jelas disebutkan sanksi bagi pelaku Penambangan tanpa izin, selain penambang galian C, Pengguna bahan galian juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai mana telah diatur dalam Pasal 161A UU No 3 Tahun 2020. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)