bbnewsmadina.com, – Madina, Kebobrokan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjadi sorotan bagi segenap lapisan Masyarakat, bahkan hingga menuai keresahan yang berkepanjangan.
Salah satu sorotan yang muncul adalah kelulusan seorang dokter muda berinisial AK di Puskesmas Kotanopan, hal ini menjadi sorotan karena diketahui masa tugas dokter tersebut belum sampai 2 tahun, dan kelulusan ini telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui surat Nomor : 810/0001/BKPSDM/2024 tanggal 2 Januari 2024, tentang pembatalan kelulusan peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang semula dinyatakan memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat tahun anggaran 2023.
Kelulusan dan pembatalan dr AK menjadi perhatian publik karena alasan pembatalan akibat dari penarikan kembali atau dicabut surat keterangan aktif bertugas selalama 2 tahun berturut secara terus menerus, sehingga kuat dugaan telah ada upaya manipulasi data yang dilakukan.
Menanggapi hal dugaan tindak pidana pemalsuan data, Praktisi Hukum Senior di Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Ridwan Rangkuti SH, MH yang dimintai tanggapannya pada Sabtu (13/01/24) mengatakan pembuat dan pengguna surat keterangan palsu dapat dijerat dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam Hukum pidana yang diatur dalam pasal 264 KUHP yang membuat dan menggunakan Surat Palsu dimana isi di dalam Surat Keterangan tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Advokat Senior Ridwan Rangkuti SH, MH menegaskan apabila surat keterangan yang dibuat sudah digunakan untuk mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT), dan merupakan persyaratan untuk pengambilan keputusan kelulusan PPPK, menurut hukum akan tetap dapat diproses hukum.
“Apabila sudah dipergunakan dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan pengambilan keputusan kelulusan PPPK, sekalipun sudah dicabut atau dibatalkan, menurut hukum perbuatan tersebut tidak akan hilang karena delik pemalsuan adalah delik kesengajaan oleh karena itu menurut Hukum yang membuat Surat Keterangan tersebut dan yang menggunakan nya dapat dilaporkan dengan dugaan tindak Pidana” Tulis Ridwan Rangkuti SH, MH melalui WA, Sabtu (13/01/24).
Dalam hal pembatalan kelulusan dr AK dengan alasan pencabutan surat keterangan aktif tugas, Ridwan Rangkuti mengungkapkan pembuat dan pengguna surat tersebut sama-sama dapat terjerat pidana pemalsuan.
“Membuat Surat Palsu dan Menggunakan Surat Palsu sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana penjara dalam pasal 263 Jo 264 KUHP” Jelas Ridwan Rangkuti SH, MH. (DN)