Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Silongun Bakal Di Laporkan ke Kejari Panyabungan

IMG 20190925 012052

Foto : Ilustrasi

bbnewsmadina.com, Lembaga Tindak Pidana Korupsi Nusantara kabupaten Mandailing Natal (LP Tipikor Nusantara Madina) bakal melaporkan, oknum mantan Kades Desa Silongun dan mantan Camat Pakantan, Kecamatan Pakantan , Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan.

Pasalnya, oknum mantan Kades dan mantan Camat tersebut diduga bekerja sama menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018, dengan kerugian Negara sebesar ratusan juta rupiah.

Ketua LP Tipikor Nusantara, M pulungan kepada bbnewsmadina.com Selasa (24/09) mengatakan, Kami akan melaporkan oknum Kades Silongun ke Kejari panyabungan.

“Artinya, kami sudah mengumpulkan dokumentasi dan keterangan warga untuk melaporkan mantan kades Silongun ini atas dugaan penyalahgunaan ADD. Nilainya ratusan juta rupiah ada dana yang fiktif, mar-up pada tahun anggaran 2018,” ujarnya di kantor LP Tipikor Nusantara, di Jalan lintas Sumatra Desa lambou Darul Ihsan Kecamatan Bukit Malintang.

Selain itu, lanjutnya, dia juga mengaku akan melaporkan mantan Camat Pakantan terkait dugaan yang di duga kersama denga mantan Kades Silongun dalam meraup keuntungan dana desa.

Tak berhenti di situ, M Pulungan juga mengataka, jika pihak Kejari Panyabungan tidak mengindahkan atau mendiamkan pengaduan ini. Kita bakal bawa pengaduan ini ke tingkat Kejatisu, ujarnya.

Sebelumnya, LP Tipikor Nusantara sudah melayangkan surat konfirmasi kepada oknum Mantan Kades, dugaan penyalagunaan dana ADD, dalam surat konfirmasi beberapa pertanyaan dugaan fiktif, Mar-up antara lain Pembangunan Drainase yang di duga asal jadi dengan anggaran 300jutaa (Mar-up), Anggaran untuk perkebunan Rp 200 jutaan untuk pembelanjaan (bibit karet 5000 batang, pupuk 40 zak, Pembersihan lahan 10 hektar dan upah tanam 3500/ batang) yang semuanya di duga fiktif.

IMG 20190821 WA0010 1

Kemudian, anggaran Gotong royong Rp 25 jutaan, pembasmian hama 23 jutaan yang kesemuanya dari hasil investigasi dan pengakuan masyarakat anggaran Gotong royong dan pembasmian hama fiktif.

“Kejaksaan Negeri Panyabungan bisa segera menindak lanjuti dan menangkap Kepala Desa Silongun yang di duga telah meraup keuntungan pribadi dari anggaran Dana Desa, supaya menjadi pembelajaran buat para Kepala Desa lainnya, pungkasnya. (Redaksi/tim)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)