Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution saat menyerahkan tali asih dari PT. SMGP kepada ahli waris korban meninggal dunia gas H2S warga Desa Sibanggor Julu, Jum’at (05/02). Foto:MS
bbnewsmadina.com, Ahli waris Korban meninggal dunia pada Tragedi Gas H2S pada Senin (25/01/2021) menerima tali asih dari Pihak Perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) selaku pengembang potensi Panas Bumi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.
Dimana kronologis kejadian tersebut disaat PT. SMGP sedang melakukan Pembukaan Sumur Panas Bumi di Wellpad T (Tango) Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, yang keluarnya dugaan Gas Beracun H2S.
Keluarnya dugaan Gas H2S dari Tabung Silencer PT SMGP pada saat melakukan Well Discharge dan dibawa tiupan angin ke kawasan pertanian warga yang bersebelahan dengan wellpad T, mengakibatkan masyarakat yang berada di lahan pertanian mengalami keracunan Gas H2S, dan mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia 5 orang dan puluhan lainnya dilarikan ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina guna mendapatkan pertolongan medis.
Atas tragedi memilukan tersebut, pihak PT. SMGP menyepakati pemberian tali asih kepada korban meninggal dunia dan menyepakati permohonan ahli waris korban, dan pemberian tali asih ini di mediasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama Ketua DPRD, serta Forkopimda lainnya, di aula kantor Bupati, Jum’at (05/02/21).
Adapun isi Kesepakatan antara Pihak PT. SMGP dengan Masyarakat Ahli Waria Korban sebagai Berikut :
1. Perusahaan bersedia memberikan tali asih kepada ahli waris korban meninggal dunia sebanyak 5 orang dengan besaran masing-masing korban Rp 175.000.000 dan langsung diserahkan pada Jum’at (05/02/2021).
2. Perusahaan bersedia memberikan BPJS Kesehatan kepada ahli waris korban meninggal dunia dengan rentang waktu yang disepakati bersama.
3. Perusahaan bersedia menanggung Bea Siswa Pendidikan bagi anak ahli waris korban sehingga sampai ketingkat pendidikan Sarjana (S1) sesuai dengan mekanisme dari Perusahaan.
4. Perusahaan bersedia mempekerjakan anak ahli waris korban yang sudah tidak sekolah lagi di perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur Perusahaan.
5. Perusahaan bersedia mempekerjakan orang tua korban di perusahaan sesuai dengan kemampuan atau keahlian (skill) orang tua korban, apabila orang tua korban menginginkan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur Perusahaan.
6. Perusahaan bersedia memberikan bantuan acara kenduri/sedekah bagi anak korban dengan teman sekolah SMP sebesar Rp 10.000.000,- atas nama Almarhumah Suharni Ismail.
Ke 6 (enam) kesepakatan disetujui oleh Pihak perusahaan PT. SMGP dan ahli waris korban meninggal dunia.
Pada penyerahan tali asih ini Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution menegaskan, dengan adanya kesepakatan ini bukan berarti memperdagangkan nyawa, akan tetapi ini sebagai bentuk keikhlasan dari ahli waris, dan kedepan diharapkan agar pihak PT. SMGP meningkatkan SOP dan mempererat silaturahmi dengan masyarakat di Kecamatan Puncak Sorik Marapi dan Kabupaten Mandailing Natal pada umumnya. (MS)