Direktur PT BTI Bantah Lakukan Penipuan Dan Penggelapan

IMG 20241231 WA0060

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Direktur PT Berkat Titipan Ilahi (BTI), Bakri membantah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan yang dilakukan Zulfadli Lubis ke Polres Mandailing Natal (Madina) nomor: LP/380/XII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Desember 2024.

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan Bakri ke redaksi, Selasa (31/12/2024) malam sekira pukul 19.30 wib menjelaskan bahwa PT. BTI ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan di media mengenai kerjasama antara PT BTI dengan Zulfadli Lubis yang juga telah membuat laporan ke Polres Madina.

”Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa penggunaan mobil mitsubishi jenis Triton tahun 2019 berdasarkan kontrak kerjasama antara PT BTI dengan saudara Zulfadli Lubis. Kontrak kerjasama tersebut telah dimulai dari tanggal 24 bulan Oktober tahun 2023,”ujarnya.

Mobil mitsubishi Triton tersebut kemudian digunakan atau dioperasionalkan untuk keperluan armada PT Nawakara (vendor keamanan PLTP Sorik Marapi), bukan untuk PT SMGP.

”Kontrak atau perjanjian sewa mobil antara PT. BTI dengan saudara Zulfadly Lubis telah berakhir pada tanggal 24 Desember 2024, namun kami menyadari dan mengakui ada pembayaran yang sudah jatuh tempo selama 4 bulan, dan masih ada invoice yang belum dibayarkan selama 2 (dua) bulan,”ungkapnya.

Dan imbuhnya, hal ini berdasarkan surat perjanjian pada pasal 2 tentang harga sewa dan cara pembayaran yaitu :

1.) harga sewa atas kendaraan tersebut sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) perbulan (maintenance/service ringan ditanggung pihak kedua atau pemilik mobil).

2.) Cara pembayaran sewa dilakukan setelah kontrak berjalan selama 2 (dua) bulan pemakaian, pembayaran pertama dimulai tanggal 26 Desember 2023.

“Terkait pelunasan sisa atau ketertinggalan sewa mobil tersebut, kami sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan saudara Zulfadly Lubis, dan telah menyampaikan sisa sewa mobil yang tinggal akan kami selesaikan secara paralel (empat bulan jatuh tempo sedangkan dua bulan masih dalam proses invoice/penagihan),”akunya.

“Artinya, tidak benar kami melakukan penipuan apalagi penggelapan, karena mobil tersebut sudah kami kembalikan pada tanggal 26 Desember 2024,”sambungnya.

Perlu kami sampaikan tambahnya, berdasarkan surat perjanjian atau kontrak kerja sama sewa mobil (pasal 8), telah kami sepakati bahwa apabila ada perselisihan, maka penyelesaiannya secara kekeluargaan.

“Dan dalam persoalan ini kami akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan,”tutupnya mengakhiri klarifikasi.

Sementara itu Zulfadli Lubis menanggapi klarifikasi direktur PT BTI menegaskan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak kerjasama dalam pasal 8.

“Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak beraepakat untuk menyelesaikannya secara hukum, dan kedua belah pihak sepakat untuk memilih penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Panyabungan,”tandas Fadli.

Dalam pemberitaan sebelumnya untuk perimbangan berita, wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi beberapa kali, Senin (30/12/2024) dengan direktur PT BTI, Bakri via seluler namun tidak mendapat tanggapan.

Dan dalam chatnya dengan redaksi, direktur PT BTI menerangkan tidak dapat menjawab telepon karena sedang dalam perjalanan keluar kota. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)