Ditakuti Akan Kena Sanksi Akibat Perusakan Aset Daerah, Warga Terpaksa Setor Bahan Batu dan Pasir ke Lokasi Jalan Lingkungan

Bahan baru dan pasir yang dibawa oleh warga ke lokasi Jalan Lingkungan. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Madina, Sumatera Utara, hidup dalam ketakutan. Kepala Desa (Kades) Riswan Haedy diduga memaksa mereka menyerahkan material pasir dan batu kali untuk membangun kembali jalan lingkungan yang dirusaknya sendiri.

“Katanya kalau gak bawa, kena sanksi dari tokoh masyarakat dan desa,” kata seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Kades Riswan Haedy bahkan menuding pemberitaan tentang perbuatannya sebagai “cacingan”, seolah ingin membuktikan kekuasaannya. Namun, warga tak bisa dibohongi. Mereka tahu bahwa Kades-lah yang merusak jalan itu demi kepentingan proyek desa.

Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH, berjanji akan menurunkan tim audit investigatif ke desa untuk menyelidiki kasus ini. “Tidak hanya terkait jalan, kita telusuri dana desa nya juga,” katanya Senin 30/3/2026

Seperti diketahui Jalan lingkungan yang dirusak oleh Kades merupakan jalan yang diplot anggarannya dari APBD Madina Tahun 2022 Rp.147.674.010. Jalan ini dirusak kebih kurang sekitar 70 meter demi kepentingan proyek jalan dana desa. Namun disayangkan, Kepala Desa mengabaikan peraturan yang ada terkait perusakan barang umum dan aset daerah hang bekum dibebaskan. (DN)

Tinggalkan Balasan