Daulat Parlaungan,SE, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan
bbnewsmadina.com, Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan menyampaikan bantahan terkait pemberitaan kesan tidak transparan dan ditutupi data penerima bantuan sosial di salah satu media online.
Plt Kepala Dinas Sosial Daulat Parlaungan,SE dalam suratnya bernomor 4460/1174/2020 tanggal 12 Juni 2020 menyebutkan, bahwa data penerima bansos sangat terbuka dan tidak ditutupi Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan pemberitaan salah satu media online dengan nara sumber Gus Irawan Pasaribu itu tanpa klarifikasi kepada pihak Dinas Sosial.
Terkait data penerima bansos, Daulat mengatakan pihak berpedoman kepada kepmensos nomor 10 tahun 2016, kepmensos nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dan surat sekjend kemensos nomor 262/I/DI.01/I/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang pemberitahuan penggunaan data.
Dalam peraturan itu menyebutkan, bahwa untuk data terpadu fakir miskin permohonannya kepada Mensos c.q Dirjen penanganan fakir miskin dengan tembusan sekretaris eksekutif timnas percepatan penanganan kemiskinan sementara untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), permintaan data melalui surat permohonan yang ditujukan langsung kepada menteri sosial.
“Karena itu, penggunaan dan pengelolaan data antara Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan Kementerian Sosial harus melalui mekanisme itu. Permohonan permintaan data dan penanda tanganan berita acara serah terima.”
“Untuk itu kami mengajak masyarakat yang menginginkan data terpadu kesejahteraan sosial dapat mengikuti mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan agar tertib administrasi dapat terwujud,” ungkap Daulat.
Surat Dinsos Kota Padangsidimpuan yang ditujukan kepada redaksi salah satu media online tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Padangsidimpuan sebagai laporan dan Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara. (Ty)