DPRD Padangsidimpuan Tetapkan KUA-PPAS TA 2026, Ketua DPRD Desak Moratorium Total Penebangan Hutan Alam

Rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS APBD Tahun 2026, Jum’at (28/11/25). (Foto:FN)

bbnewsmadina.com, – Padangsidimpuan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 28 November 2025, untuk menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, S.Ak., ini berlangsung lancar dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta perwakilan pihak eksekutif.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh Nasution menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah longsor dan banjir yang melanda Kota Padangsidimpuan dan kawasan Tapanuli Raya.

“Meskipun dalam kondisi berduka, Rapat Paripurna ini harus tetap kita laksanakan sebagai tanggung jawab konstitusional. Roda pemerintahan dan layanan publik tidak boleh terhenti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Srifitrah menekankan pentingnya upaya penanggulangan bencana, termasuk penganggaran untuk masa tanggap darurat dan rehabilitasi pascabencana. “Kita pastikan bantuan dan perhatian pemerintah sampai tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan,” tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak mendorong moratorium total penebangan hutan alam di ekosistem Leuser dan Bukit Barisan. “Jika hutan hulu tidak kita pulihkan hari ini, kita sedang menyiapkan ‘kuburan air’ untuk anak dan cucu kita di kemudian hari,” tegas Srifitrah.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Fajar Dalimunthe, SH., MH., membacakan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS TA 2026 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padangsidimpuan. Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar, komisi-komisi DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 25–27 November 2025.

Dalam paparannya, Fajar menyampaikan sejumlah poin penting, termasuk penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah akibat berkurangnya alokasi transfer daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp117,58 miliar. Dengan penyesuaian tersebut, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp701,26 miliar, sedangkan target belanja daerah menjadi Rp699,27 miliar, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp1,99 miliar.

Laporan Badan Anggaran juga menyoroti pentingnya integrasi program pemerintah daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional, serta optimalisasi program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan DR H Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak dalam proses pembahasan yang alot, namun tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyusun Rancangan APBD 2026 berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati.

Dengan disahkannya laporan Badan Anggaran, KUA-PPAS TA 2026 resmi ditetapkan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan. (FN)

Tinggalkan Balasan