foto : Tim Badan Anggaran DPRD Madina saat meninjau bangunan rumah potong hewan milik Dinas Pertanian Madina. (JBL)
bbnewsmadina.com, Bangunan rumah potong hewan milik Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, di nilai mubazzir karena secara kasat mata tidak dipergunakan sebagaimana fungsinya. Padahal biaya untuk pembangunan gedung ini diperkirakan mencapai 2 Milyar lebih dari dana APBD.
Hal diketahui Tim Badan Anggaran DPRD Madina setelah meninjau langsung pemanfaatan gedung tersebut pada Kamis (8/8) saat peninjauan lapangan terkait realisasi PAD yang tertuang pada Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.
Dalam peninjaun itu Banggar sangat menyayangkan pada bangunan tersebut tidak ditemukannya aktifitas pemotongan hewan sebagaimana mesti dan fungsinya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Madina, Erwin Efendi Nasution kepada bbnewsmadina.com mengungkapkan, Minimnya capaian PAD dari instansi tersebut membuat Banggar melakukan tinjauan lapangan terkait realisasi PAD yang tertuang dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaaan APBD 2018.
“Ketika kita melakukan kunjungan ke rumah potong itu secara kasat mata tidak ada aktifitas yang berarti dirumah potong hewan yang ditinjau itu dan tidak ada tanda-tanda rumah potong tersebut dipergunakan sebagai mana mestinya,” sebutnya.
Dengan tidak adanya tanda-tanda aktifitas pemotongan hewan pada rumah potong ini menandakan pemotongan hewan masih dilakukan di tempat toke-toke bukan di rumah potong sebagaimana yang diharapkan sehingga berakibat terhadap minimnya capaian PAD dinas tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sesuai dari kajian akademik dan rapat di Banggar capaian PAD dari para OPD masih bisa ditingkatkan bahkan bisa melebihi dari target yang sudah ditetapkan kalau dilihat dari potensi sumber PAD yang ada.
Minimnya capaian target OPD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang telah tertuang dilaporan pertanggung jawaban pelaksanaan pelaksanaan APBD tahun 2018 ini Badan anggaran DPRD Mandailing Natal meminta kepada Bupati Mandailing Natal agar memberikan tindakan tegas terhadap OPD yang tidak mencapai target PAD itu.
“Banggar nantinya akan mendorong Bupati memberikan Punishment tegas kepada OPD pengelola PAD yang tidak memenuhi target PAD ini,”pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Mandailing Natal, drh. Frenky Hidayat membantah kalau rumah potong hewan itu tidak berfungsi.
“Rumah potong itu dipergunakan pada hari-hari tertentu,”akuinya .(LBS)