Dugaan Pelecehan Terhadap Lambang Negara Akan Memasuki Babak Baru

IMG 20210913 WA0047

bbnewsmadina.com, Penggunaan Lambang Garuda dengan Kepala menoleh ke arah kiri pada Pet Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang dimuat Pasal 1 Ayat 1, dan melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 69 huruf (a) UU No 24 Tahun 2009 memuat ketentuan Pidana bagi setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukaran.

Beranjak dari Peraturan dan Undang – Undang yang berlaku di Republik Indonesia DPD Gerakan Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Kabupaten Mandailing Natal melayangkan surat Pelaporan ke Polres Mandailing Natal, dengan bukti Surat No 0121/GPMN/MN/IX/2021.

Atas dasar adanya Pelaporan dari DPD GPMN kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan pelecehan Lambang Negara yang digunakan pada Pet Wakil Bupati Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal mengundang Ketua DPD GPMN Azanul Akbar Panjaitan untuk dapat Hadir di Polres Mandailing Natal pada Kamis (16/09/2021) untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyelidikan tindak Pidana, sebagaimana termuat dalam No B/1770/IX/RES.7.4/2021/Reskrim, Prihal Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Azanul Akbar Panjaitan.

Sekertaris DPD GPMN Akbar Azandi Lubis, Senin (13/09/2021) turut menyampaikan bahwa Polres Mandailing Natal juga mengirim Surat No B/437/IX/RES.7.4/2021/Reskrim, Prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Terkait permintaan keterangan Ketua DPD GPMN Kabupaten Mandailing Natal akan siap bekerja sama dengan Pihak Kepolisian dalam mengungkap pelaku pelecehan Lambang Negara,

“Dan ini adalah bentuk kecintaan DPD GPMN Kabupaten Mandailing Natal kepada Lambang Negara Republik Indonesia, dan tidak Lupa kita berikan Apresiasi Kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal yang telah bergerak cepat dalam menangani Perkara dugaan Pelecehan terhadap Lambang Negara,” ucapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)