Polda Sumut
bbnewsmadina.com, Kepolisian Daerah Sumut menahan , Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mantan kades berinisial FSR, 37 tahun, menjadi tersangka penyelewengan alokasi dana desa (ADD).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Pol Rony Samtana mengatakan, pada tahun 2016 Desa Pasar Batahan telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD).
ADD bersumber dari ABPD Kabupaten Madina TA 2016 sebesar Rp 78.000.000. Selain itu, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016 sebesar Rp 604.381.985.
Sesuai dokumen APBDes Desa Pasar Batahan pada tahun 2016, Kepala Desa Pasar Batahan telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2016. Hal itu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
“Rinciannya sebesar Rp 682.381.958, terdiri dari ADD Rp 78.000.000 bersumber dari APBD Kabupaten Madina TA 2016 dan DD Rp 604.381.958 bersumber dari APBN,” ujar Rony, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut dia, adapun kegiatan dari APBDes Pasar Batahan tersebut terdiri dari empat kegiatan, meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat dan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
“Pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Tahun Anggaran 2016 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak empat kali. Hal itu sesuai dengan surat perintah pencairan dana, yaitu sebesar Rp 682.381.958,” katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA 2016 diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan.
Namun telah dilakukan penyerapan anggaran, yaitu pembangunan gedung Taman Pendidikan Al-Quran dan bangunan pelengkap. Anggarannya bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA 2016 sebesar Rp. 413.210.800.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FSR dan telah ditahan di RTP Polda Sumut sejak 14 Agustus 2020
Gedung TPA tersebut, kata Rony, berlokasi di Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina dan dugaan kegiatan non-fisik.
Kemudian, pada 26 Oktober 2017 sampai 6 November 2017 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Madina atau APIP.
“Pada 26 April 2018, penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas terhadap bangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap di lokasi. Dengan kesimpulan, bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 215.518.584,08,” ujarnya.
Terkait hal itu, Rony membeberkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 413.220.466,59. Hal itu berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara pada 12 Februari 2020.
Penyidik telah melengkapi alat bukti atas dugaan perbuatan Kepala Desa Pasar Batahan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama FSR pada Jumat, 14 Agustus 2020.
“Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FSR dan telah ditahan di RTP Polda Sumut sejak 14 Agustus 2020,” jelasnya.
Barang bukti yang juga disita, lanjut mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan ini, yakni 1 eksamplar buku tabungan Desa Pasar Batan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan.
Kemudian, 1 lembar rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016-Desember 2016.
Turut diamankan juga 1 lembar rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017-Maret 2017.
“Kemudian ada empat lembar surat perintah pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Pasar Batahan Tahun Anggaran 2016 beserta lampiran,” tuturnya.
Pelaku, Rony menambahkan, dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Tim)