Excavator Barang Bukti PETI Dilengkapi Penetapan Persetujuan Sita, Hilang Dari Polres Madina

Sejumlah Alat Berat PETI sitaan Polres Madina. (Foto:Dok)

bbnewsmadina.com, – Madina, Kerugian Negara akibat dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) mencapai Triliunan Rupiah, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya, dan juga meminta agar pelaku PETI ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Tahun 2024 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Madina dibawah Komando Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK, melakukan suatu operasi penertiban PETI di Kecamatan Kotanopan, Selasa (28/05/24) lalu, dan berhasil mengamankan sebanyak 14 Unit alat berat jenis excavator yang dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Madina.

Dari ke 14 Unit Excavator yang diamankan 1 Unit dijadikan Barang Bukti (BB) untuk diajukan ke persidangan dengan 7 Orang Tersangka dan telah menjalani hukuman.

Terkait adanya excavator pelaku PETI yang di amankan di Mako Polres Madina, diperkuat dengan dikeluarkannya surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Madina, sebagaimana disampaikan Juru Bicara PN Madina bahwa sepanjang Tahun 2024 PN Madina mengeluarkan penetapan persetujuan penyitaan sebanyak 4 surat terhadap 11 Unit Excavator.

“Sepanjang Tahun 2024 PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 (Empat) penetapan persetujuan sita terhadap 11 (Sebelas) Unit Excavator” Ungkap Juru Bicara PN Mandailing Natal.

Namun anehnya, dari kesemua BB excavator yang telah mendapat penetapan persetujuan sita dari PN Madina sudah hilang dari tempat penyimpanan BB di Mako Polres Madina.

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK dan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution SH yang di Konfirmasi, Selasa (21/10/25) untuk mempertanyakan keberadaan BB excavator pelaku PETI dan tahapan proses hukum terhadap tersangka pelaku pengguna excavator yang diamankan dalam operasi yang digelar Tahun 2024 lalu, namun hingga berita ini dikirim ke redaksi dan ditayangkan, belum memberikan jawaban. (DN)

Tinggalkan Balasan