Mandailing Natal|BBNewsmadina.com
Pada Rapat Paripurna DPRD Madina Selasa 25 April 2017 yang lalu, ada beberapa hal perubahan yaitu, Tentang Fraksi, penempatan SKPD dalam Komisi yang ada pada AKD dan lainnya.
Hal ini tertuang pada Laporan Panitia Khusus dalam rapat tersebut yang dibacakan oleh Ketua PANSUS dimana Fraksi Gerindra melalui Ketua Fraksi Gerindra, Suhandi dan Fraksi Demokrat menolak perubahan Tatib untuk pasal 34 angka 6 yang berbunyi Fraksi Madani terdiri dari : Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PKPI, dan PDIP. Dan pada Pasal 34 angka 7 yang berbunyi: Fraksi Amanat Bintang Persatuan (ABP) terdiri dari PAN dan PBB.
Sesuai komfirmasi BBNewsmadina.com kepada Ketua Fraksi Gerindra, Suhandi, Selasa, (02/05) diruang kerjanya mengatakan, sebenarnya perpindahan ini sudah kita sanggah melalui surat-surat yang sudah kita layangkan baik terhadap Pimpinan Dewan maupun kepada Gubernur Sumut bahkan kepada keMendagri.
“Dari sanggahan kami tersebut bersama dengan Fraksi Demokrat surat Gubernur sudah dilayangkan ke Pimpinan Dewan agar perubahan itu tidak dilaksanakan karena bertentangan dengan PP No. 10 tahun 2016, tapi Pimpinan Dewan tidak pernah mengindahkan himbauan Gubernur tersebut bahkan tidak pernah dibacakan dalam sidang Paripurna sejak surat itu dilayangkan oleh Gubernur.”
“Karena tidak ada respon dari Pimpinan Dewan terkait protes yang dilakukan oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra akhirnya ini kita sampaikan juga kepada Mendagri dan sudah dijawab oleh Mendagri bahwa perpindahan Fraksi yang dilakukan setelah penetapan Fraksi pada awal masa persidangan sejak dilantiknya Anggota DPRD priode 2014-2019 tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan peraturan yang ada.”ujarnya.
“Dari surat tersebut juga pernyataan dari Mendagri yang dicantumkan melalui surat ke Gubernur Sumut agar segera ditindak lanjuti penyelesaiannya dan sampai sekarang belum ada, bahkan Perpindahan Fraksi ini akan di legalkan melalui Tatib yang ada di DPRD.”
“Terbukti pada rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari selasa itu akan dimasukkan dalam pasal-pasal perubahan, oleh karena itu Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat menolak karena tidak ada aturan yang memperbolehkan perpindahan anggota Fraksi.”
“Pada rapat Paripurna tersebut juga lanjut Suhandi,” kami dari Fraksi Gerindra memohon kepada Paripurna agar penolakan ini menjadi catatan rapat yang akan disampaikan dalam eksaminasi hasil Paripurna ke Gubernur karena ini akan ditindak lanjuti oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.”
“Agar tercipta pemerintahan yang clear and good governance, seharusnya penyelenggara pemerintahan harus taat akan azas-azas umum penyelengaraan Negara yang dalam hal ini adalah azas kepatuhan dan kepastian hukum . Dalam perpindahan Fraksi ini di mungkinkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang bisa menjurus terhadap timbulnya potensi kerugian Negara sehingga masuk dalam delik tindak pidana korupsi.”tandas.
“Kami berharap semua pihak jernih melihat permasalahan ini agar kesalahan yang telah terjadi bisa dijadikan sebagai momen sebuah perubahan kearah yang lebih baik, sehingga tercipta sebuah penyelenggaraan Pemerintahan yang harmonis dan kondusif.”pungkas Suhandi dengan raut muka serius.(davy)