Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Rabu (08/12/21). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Kekerasan dan penganiayaan terhadap anak,sebut saja namanya Bintang oleh Ayah kandung ( KH) 35 tahun, Ibu (RH) 34 tahun dan Kakak Kandung (NH) 11 tahun terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Kab. Paluta) tepatnya di Kecamatan Hulu Sihapas Desa Simarloting.
Penganiayaan terhadap Bintang tersebut terbongkar ketika dia lari dari rumah mereka karena tidak tahan akibat siksaan dan penganiayaan Ayah, Ibu tiri dan Kakaknya ke kebun warga bermarga Situmeang di Desa Aek Nauli dari Desa Simarloting dengan jarak tempuh sekitar 1 Km.
Akibat peristiwa tersebut, Bintang merasa takut atas perbuatan KH, RH, NH dan pada Selasa (7/12) sekira pukul 01:00 Wib, tersangka telah diamankan Camat, Sekcam dan tokoh Masyarakat lainnya dan langsung dibawa ke Polres Tapsel.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP. Roman Smaradhana, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Rabu (8/12) saat konfrensi pers mengatakan, Tersangka KH pertama kali melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban Bintang terjadi pada bulan November 2021.
Awalnya tersangka sepulang menderes karet dari kebun milik Pak Regar, tersangka melihat Korban sedang makan di dapur.
Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban, “kenapa kau makan lagi, tapi udah makannya kau”. Korban menjawab, “Tapi masih lapar aku”. Seusai makan, tersangka memanggil korban ke ruang tamu dan menyuruh korban membuka bajunya, namun belum semua lepas, tersangka mengambil karet ban yang sudah digunting memanjang sekira 1 meter, kemudian menyuruh korban duduk. Saat duduk itulah tersangka menarik karet ban lalu mengarahkan kebagian perut, badan, dada, paha berulang ulang mengakibatkan korban mengalami luka memar.
Sementara, RH (ibu tiri) juga turut melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban ( bintang) dan sudah sering terjadi dan terakhir kali pada Senin (6/12) sekira pukul 10:00 Wib di depan rumah mereka dengan cara memukulkan ranting kayu sepanjang setengah meter lebih ke bagian pantat dengan sekuat tenaganya, Juga ke bagian paha dan tubuh korban dengan menggunakan tangannya. Penyebabnya karena sering menghabiskan nasi dan lauk yang telah dimasak tersangka untuk mereka tanpa sepengetahuan mereka.
Dan NH (Kakak kandung korban) pun turut andil melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan cara menyulutkan obat anti nyamuk yang masih menyala ke bagian kaki kanan dan kiri secara berulang ulang karena memakan gula dan nasi. Korban pun keluar rumah menuju halaman rumah, saat itu NH melihat dihalaman rumah kembali tersangka RH melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu ke bagian paha 2 kali, tak berapa lama korban langsung pergi mengarah ke jalan raya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 80 Ayat (1) dan (4) jo pasal 76c Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dipidanapaling lama 3,5 tahun dan KUHPidana dipidana paling lama 2 tahun 8 bulan. (Ty)