Gerbrak Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Informasi Laporan Dugaan Korupsi di Pemkot Padangsidimpuan

IMG 20240722 WA0047

bbnewsmadina.com, – Jakarta, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindak lanjuti informasi laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan pada masa Penjabat Walikota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, hal ini disampaikan Saharuddin Selaku Koordinator Gerbrak melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Senin (22/07/2024).

Informasi dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali perlu mendapat klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan karena terkait dengan kebenaran Surat Nomor : 005/2452/2024.

“Perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 14 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ditanda tangani oleh Siwan Siswanto MM selaku Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, namun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat bergerak cepat tanpa perlu menunggu klarifikasi atas informasi tersebut,“ ungkap Saharuddin.

Lanjut Saharuddin, pada point ke-2 dalam surat itu dijelaskan, tentang laporan bahwa setiap bulannya akan ada saja permintaan uang dari Pj Walikota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes dengan berbagai alasan seperti intimidasi akan di nonjobkan, menjelang idul fitri 1445 H.

“Setiap kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Camat di kumpulkan 10 Juta untuk THR Pj Walikota.”

IMG 20240722 WA0046

“Menyikapi hal tersebut, jaringan aktivis Gerbrak di Jakarta telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Dir Intelkam Polda Metro Yaya, kita akan turun aksi ke kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sesuai rancana pada Rabu, 24 Juli 2024 mendatang,” pungkas Saharuddin untuk mendorong pihak Kejagung supaya segera menindak lanjuti informasi tersebut. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)