Gercep, Polres Madina Hentikan Galian C Tanah Urug Tanpa Izin Di Desa Salambue

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20220124 WA0041

Galian C tanah uruk yang diduga tidak memiliki izin di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan Timur di hentikan oleh Polres Madina, Senin (24/01/22). (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Polisi Resort Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) gerak cepat (gercep) dan sigap langsung melakukan penghentian aktifitas galian C tanah urug yang diduga kuat tidak memiliki izin di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, Senin (24/01/2022).

Dimana, sebelumnya Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM) melakukan aksi unjukrasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri Madina dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina yang meminta Polres Madina untuk segera menangkap oknum yang menjalankan proyek yang tidak memiliki izin pembangunan pada galian tanah urug.

Kapolres Madina, AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Sik, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto didampingi Kanit Jatanras, Ipda Arianto Lumban Toruan, SH kepada Wartawan menjelaskan setelah menerima informasi adanya galian C tanah urug tanpa izin beroperasi dari adek pendemo. Kita langsung melakukan cek lapangan dan menghentikan aktifitas galian C tersebut.

IMG 20220124 WA0040

“Kita langsung melakukan cek lapangan dan menemukan ada alat berat excavator sedang beroperasi. Dan ketika kita memeriksa izin galian C tanah urug yang ada di Desa Darusalam tersebut, ternyata oknum operator tidak dapat menjawab semua apa yang kita minta,” ujarnya.

Lalu imbuhnya, langkah perspektif yang kita lakukan adalah langsung menghentikan segala aktifitas galian C. Dan memerintahkan personil untuk membawa alat berat excavator ke Mako Polres Madina untuk di proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

IMG 20211209 WA0016 1

“Untuk kasus galian C tanah urug tanpa izin yang diketahui digunakan pada proyek rehabilitasi pembangunan penanganan banjir ruas jalan pagur – Panyabungan Kecamatan Panyabungan Timur dari BPBD Madina ini masuk pada kategori pelanggaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),” tegas AKP Edi Sukamto mantan Kasat Reskrim Kota Pematang Siantar tersebut. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)