GUGATAN 4 WARGA KOTA PSP TERKAIT PDP 01 KANDAS DI PTUN

 

IMG 20200704 232636Ridwan Rangkuti, SH. MH kuasa hukum Pemko Padangsidimpuan

bbnewsmadina.com, Gugatan empat orang warga Padangsidimpuan ke PTUN Medan terkait keberatan tidak diumumkannya status PDP 01 oleh Wali Kota Padangsidimpuan dinyatakan tidak dapat diterima.

Salah satu Kuasa Hukum Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti, SH. MH kepada bbnewsmadina.com, Sabtu (04/07) membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah PTUN Medan telah putuskan permohonan empat warga Kota Padangsidimpuan terhadap Wali Kota Terkait tidak diumumkannya status PDP 01 dinyatakan tidak dapat diterima.”

“Gugatan/permohonan Mardian Eriansyah Siregar, DKK, empat warga Kota Padangsidimpuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ABDUL ROZAK HARAHAP & REKAN yang berdomisili di Medan, terhadap Wali Kota Padangsidimpuan dalam perkara No.7/P/FP/2020/PTUN.MDN, terkait keberatan pemohon tidak diumumkannya Status PDP 01 oleh Wali Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.

Lanjut Ridwan, dalam perkara tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, yang diwakili kami Tim Kuasa Hukum Pemko Padangsidimpuan, dalam sidang agenda putusan pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 lalu, Majelis Hakim PTUN MEDAN telah memutus perkara tersebut dengan amarnya :

1. Dalam Eksepsi
> Mengabulkan eksepsi termohon.
2. Dalam pokok permohonan
> Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
> Menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.292.000.”

“Untuk lengkapnya bagaimana pertimbangan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan Eksepsi Tim Kuasa Hukum termohon Wali Kota Padangsidimpuan. Dan kami masih menuggu salinan putusan, yang akan diserahkan pada hari Senin mendatang,” pungkas Ridwan. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)