Gugatan Test IQ Yang Sudah di Putuskan Pengadilan, Kuasa Hukum Pemkab Madina : Putusannya PMH Bukan Wanprestasi 

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal,
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Nuh Nasution SH, Kamis (24/07/25) menyampaikan tetap menghargai putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal terkait gugatan yang di buat oleh Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi terhadap tergugat dan turut tergugat.

Kepada Media, M Nuh Nasution SH juga menyampaikan bahwa Putusan majelis Hakim PN Madina akan dilihat pertimbangan hukumnya dan masih ada waktu selama 14 Hari untuk mengajukan banding semenjak dibacakannya putusan itu secara ecourt.

“Pertama Kita menghargai putusan hakim, dan kita akan lihat pertimbangan hukumnya, ada 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding, sejak dibacakan putusan secara ecourt” Jelas M Nuh Nasution SH.

Terkait putusan gugatan terhadap Bupati Madina (Tergugat I), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tergugat II), Manager BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina (Tergugat III) serta Inspektorat Daerah Madina (turut tergugat), Nuh Nasution SH menyampaikan bahwa putusan majelis Hakim dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) bukan wanprestasi.

“Putusannya PMH (Perbuatan Melawan Hukum_Red) bukan wanprestasi,” ungkapnya.

Menyikapi perintah pelunasan kekurangan bayar atas kegiatan Tes IQ yang telah dilaksanakan, turut dibeberkan jika uangnya tidak ada dalam kas umum daerah atau kas Dinas Pendidikan maka dipastikan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Jika uang tidak ada di kas umum daerah atau di kas dinas pendidikan maka dipastikan dikorupsikan oleh oknum tertentu” Tegas Muhammad Nuh Nasution SH.

Sebagaimana diketahui sebelumnya PN Mandailing Natal telah mengadili gugatan tehadap Bupati Madina, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Manager BOS, Inspektorat Daerah Madina, terkait kurang bayar kegiatan Tes IQ TA 2023, dan telah memutuskan sesuai dengan Putusan Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl Tanggal 23 Juli 2025.

Dalam putusan tersebut Tergugat II Dinas Pendidikan diperintahkan untuk melunasi kekurangan bayar sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2023. (DN)

Tinggalkan Balasan