Gugatan Warga Sidimpuan Sarifah Hanum Lubis Terhadap Wali Kota, “KANDAS”

IMG 20200904 WA0001

 

IMG 20210108 191514

Rafidah SH dan Nuh Reza Syahputra, SH sebagai kuasa hukum Waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia usai sidang putusan di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jum’at (08/01). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Gugatan perdata warga Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis terhadap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH (Tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri Nasution (tergugat II), Kadis Kominfo Islahuddin Nasution (Tergugat III) dan Waspada Group (Tergugat IV dan V) terkait konfrensi pers tentang informasi covid-19 yang digelar pada 16 Juni 2020, KANDAS di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (08/01/21).

Majelis Hakim diketuai Hasnul Tambunan, dengan hakim anggota Prihatin Stio Raharjo dan Cakra Tona Parhusip, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan dalam amar putusan menyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (N.O) atau gugatan tidak dapat diterima.

Sidang putusan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang sempat ditunda dua minggu lalu dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum dari masing masing tergugat dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim mengatakan gugatan terhadap Wali Kota Padangsidimpuan sebagai tergugat satu tidak tepat karena statusnya bukan sebagai Wali Kota, tapi sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Kemudian dalam konferensi pers perkembangan penanganan COVID-19 pada tanggal 16 Juni 2020, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution juga tidak hadir sehingga gugatan terhadap tergugat satu tidak dapat diterima atau ditolak.

Sedangkan Tergugat II dan III, kapasitas mereka pada saat mengumumkan 3 orang terpapar COVID-19 kedudukannya sebagai Humas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo.

Begitu juga gugatan terhadap Waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia sebagai tergugat empat dan lima tidak dapat diterima karena sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait pemberitaan seharusnya penggugat terlebih dahulu menggunakan hak koreksi.

Rafidah SH dan Nuh Reza Syahputra, SH sebagai kuasa hukum Waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia usai sidang putusan menjelaskan kepada media, gugatan terhadap kliennya premature sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Penggugat seharusnya menggunakan hak jawab atau mengadukan kasusnya kepada Dewan Pers. Langkah hukum gugatan ke Pengadilan merupakan Ultimum Remendium, bila semua prosedur dalam Undang-Undang Pers telah ditempuh Penggugat,” ujarnya.

Kuasa Hukum tergugat satu, dua dan tiga, Romi Iskandar Rambe menegaskan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang disidangkan PN Padangsidimpuan terkait pemberitaan COVID-19 merupakan ujian bagi penerapan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

”Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers teruji di Padangsidimpuan. Ini merupakan salah satu poin penting hasil putusan perkara yang telah kita dengar bahwa gugatan penggugat N.O atau tidak dapat diterima,” pungkas Romi.(Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)