Hancurkan Aset Daerah, Kades Jambur Baru Batang Natal Terancam Pidana

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Kepala desa Jambur Baru di Kecamatan Batang natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riswan Haedy diduga kuat melakukan perusakan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah tahun 2021 lalu.

Bangunan itu diketahui berdasarkan informasi warga yaitu berupa jalan setapak. Dan itu terjadi saat kades Jambur Baru, Riswan Haedy melakukan pembukaan jalan Unte Albung yang sumber dananya dari APBDes tahun 2024-2025 lalu.

“itu dulu ada bangunan pemerintah daerah, namun saat pembukaan jalan Unte Albung pihak desa merusak atau mengahncurkan bangunan tersebut padahal masih dimanfaatkan,” kata warga desa yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Selasa (10/03/2026).

Diketahui APBDes Jambur Baru mengalokasikan anggaran untuk pembukaan jalan Unte Albung. Sudah dua tahun berjalan APBDes namun pekerjaan tak kunjung kelar.

Dari data yang didapat bahwa Tahun 2024 desa jambur baru mengalokasikan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 364.003.100. dan Tahun 2025 kembali dianggarkan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 212.573.200.

Merusak Aset Pemerintah Bisa Dipidana

Terkait pengrusakan aset daerah. Sesuai aturannya memang jika bangunan pemerintah yang belum lepas aset dirusak, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana perusakan barang milik negara.

Merusak aset pemerintah (fasilitas publik/barang milik negara) dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta, berdasarkan pasal perusakan barang di KUHP (Pasal 406 lama/Pasal 521 UU 1/2023) Sementara Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy yang dikonfirmasi seputar hal ini, hingga saat berita ditayangkan yang bersangkutan terus bungkam dan tidak pernah menjawab konfirmasi.

Perlu diketahui bahwa Kepala Desa Jambur Baru saat ini memang sedang gencar dikritik warga. Pasalnya Kepala Desa 2 tahun terakhir tidak begitu terbuka terkait program pembangunan desa. Tidak seperti desa lain yang setiap tahunnya selalu memaparkan program desa lewat baliho atau papan informasi.

Program Dana Desa wajib diinformasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat, dan salah satu caranya adalah lewat baliho. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa desa harus melakukan sosialisasi dan publikasi program Dana Desa kepada masyarakat, termasuk melalui media luar ruang seperti baliho.

Sosialisasi dan publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa. (DN)

Tinggalkan Balasan