Ini 6 Poin Kesimpulan RDP Komisi VII DPR RI Dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Dan Dirut PT. SMGP

IMG 20200904 WA0001

 

IMG 20210203 221245

Komisi VII DPR RI saat gelar RDP dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Rabu (03/02/21). 

bbnewsmadina.com, Hari ini Rabu (03/02/21) Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait peristiwa gas H2S yang menewaskan lima orang warga Desa Sibanggor Julu dan puluhan orang yang dirawat di RSUD Panyabungan yang berasal dari PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMPG) saat berlangsungnya aktivitas uji buka sumur (well discharge) pada tanggal 25 Januari 2021 lalu.

RDP Komisi VII DPR RI tersebut dengan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM RI, Dadan Kusdiana, Dirut PT. SMGP, dan Dirut PT. Pertamina Geothermal Energy.

Dimana dalam RDP tersebut menghasilkan 6 kesimpulan yaitu :

1. Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pemanfaatan energi baru dan terbarukan termasuk panas bumi, sehingga ada langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

2. Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk memberikan sanksi kepada PT. SMGP sebagai pemegang izin pengusahaan panas bumi dan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab perusahaan terkait kejadian kecelakaan panas bumi yang terjadi.

3. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk kembali melakukan investigasi secara menyeluruh, komprehensif, dan memberikan rekomendasi terkait kecelakaan panas bumi tersebut. PT. SMGP baru boleh melakukan kegiatan operasional kembali setelah investigasi selesai dilakukan oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI.

4. Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar kejadian kecelakaan panas bumi PT. SMGP diselesaikan secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

5. Komisi VII DPR RI akan mengagendakan kunjungan spesifik ke lapangan panas bumi PT. SMGP guna meninjau langsung kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan panas bumi di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

6. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Dirut PT. Pertamina Geothermal Energi, dan Dirut PT. SMGP untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 8 Februari 2021.

Sumber : FB Komisi VII DPR RI.

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)