bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan ini viral dan menjadi sorotan di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diputuskan telah “ditutup”.
Dan ditutupnya aktifitas PETI itu, pasca dilakukannya rapat koordinasi (Rakor,red) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 28 November 2023 lalu diaula kantor Baperida Kabupaten Madina.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sumatera Utara (Sumut), Mulyadi Simatupang ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskannya, Rakor bersama Forkopimda saat itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.
Dan setelah mulai diputuskannya terkait PETI itu imbuhnya, terhitung selama 21 hari para pelaku PETI harus menghentikan semua aktifitas tambang dengan alat berat Excavator yang ada di Kecamatan Kotanopan sebelum dilakukan penertiban dan tindakan tegas.
“Setelah selesai Rakor dengan putusan aktifitas PETI dengan Excavator “ditutup”, hingga hari ini sudah memasuki hari ke 15.”ungkap Mulyadi
Diketahui saat ini aktifitas PETI dengan alat berat Excavator yang ada di Kecamatan Kotanopan masih terus beroperasi dan bahkan unit alat beratnya semakin banyak.
Tak ayal, dengan makin maraknya aktifitas PETI itu pasca diputuskan “ditutup” oleh Forkopimda. Membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya ada apa dan mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan penertiban ?.
Tanggapan Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan
Apalagi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan juga telah meminta agar APH segera melakukan penindakan karena selama ini sudah melakukan pengimbauan kepada pelaku PETI agar menghentikan aktifitas yang merusak lingkungan tersebut.
“Aturan sudah ada. Ikuti aja aturannya, Apalagi sudah ada WPR yang ditetapkan di Madina. Jika mereka menambang diluar wilayah WPR itu sudah menyalahi aturan. Tangkap saja.”tegas Hinca saat itu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (06/12/2023) lalu. (TIM)