Inspektorat dan Kejari Madina Diminta Periksa Eks Kades Hutanamale Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Hukum Pers, Penghalangan Tugas Wartawan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ancaman kepada Wartawan, Laporan ke Polisi
Pengamat hukum, praktisi hukum, pengacara senior Ridwan Rangkuti, SH, MH.

bbnewsmadina.com – Mandailing Natal, Praktisi Hukum, Ridwan Rangkuti, SH, MH, meminta agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala desa Hutanamale berinisial S terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Hutanamale tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,2 Miliar.

baca : Kadis PMD Madina : Pencopotan Kades Hutanamale Saat Ini Terkendala Pemendagri No 82 Tahun 2015

Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembuatan rabat beton yang seharusnya dilakukan pada tahun 2022, namun dilaksanakan pada tahun 2023 setelah masa jabatan kepala desa berakhir.

Ridwan Rangkuti mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Kamis (22/06) sebagai tanggapan terhadap pemberitaan yang hangat mengenai dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan kepala desa di Madina.

baca : Ancaman terhadap Wartawan oleh Akun Facebook Rizki Nasution

“Dari hasil penelusuran yang dilakukan wartawan, oknum mantan kepala desa Hutanamale ini diduga melanggar peraturan dengan jelas. Penggunaan dana desa pada bidang lain juga diduga banyak mengalami pemotongan dan mark-up,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan Rangkuti menyatakan bahwa jika temuan hasil penelusuran yang dilakukan oleh wartawan Waspada terbukti benar, hal ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Sebagai warga Madina dan praktisi hukum, Ridwan meminta kepada kepala inspektorat dan kejari Madina untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

baca : Diduga Sebar Berita Fitnah Dan Langgar UU ITE, Ridwan Rangkuti, SH, MH : Dalam 7 Hari Tidak Minta Maaf Dan Klarifikasi, Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

“Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, dan para Kepala Urusan Desa Hutanamale harus segera dipanggil agar penggunaan dana desa Hutanamale tahun 2022 dapat dijelaskan dengan jelas oleh mantan kepala desa.

Selain itu, ada kemungkinan juga untuk memeriksa kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya, mengingat adanya temuan kasus terkait desa Hutanamale tahun 2017 hingga 2019. Kasus ini sudah sangat serius, dan kami berharap Inspektorat segera memanggil pihak terkait sebelum masalah ini semakin rumit,” ucap Ridwan yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum pemkab Madina.

Ridwan juga menyarankan agar warga Desa Hutanamale, LSM, dan wartawan yang terlibat segera melakukan penelusuran dan pengecekan lapangan untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan kepala desa Hutanamale dalam penggunaan dana desa tahun 2022 yang diduga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau kejanggalan, segera membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Madina dan Inspektorat Madina.

“Kami berharap wartawan terus mengawal dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa Hutanamale tahun 2022 ini hingga kasusnya sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Pewarta: TIM
Editor : BMP
COPYRIGHT © bbnewsmadina.com 2023

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)