Jubir KPK : “Tidak Ada Kapolres Dalam OTT di Madina, Dari 7 Orang yang di Boyong ke Jakarta, 2 diantaranya ditetapkan sebagai Saksi”

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK RI. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras info yang menyebut Kapolres ikut diamankan saat OTT KPK di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), pada Kamis (26/6/2025) lalu.

‎Ada tujuh orang dibawa KPK via Bandara Kualanamu Deli Serdang, Jumat malam (27/6) dan Sabtu, tak satupun ada nama Kapolres.

‎Dari tujuh orang yang dibawa KPK ke Jakarta, sebanyak 5 orang menjadi tersangka, sementara dua orang menjadi saksi.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (6/7) melalui pesan WhatsApp (WA) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat soal Kapolres ini.

‎“Kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” tegas Budi melalui pesan WA.

‎Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta.

‎Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6) yaitu sejumlah enam orang:

‎1. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

‎2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK.

‎3. M Akhirun Efendi alias Kirun, Direktur Utama PT DNG.

‎4. M Rayhan, Direktur PT RN.

‎5. M Ryan, Staf PNS Dinas PUPR Sumut.

‎6. Inisial TAU, Staf Kirun di PT DNG.

‎Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6) yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

‎“Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY,” tegasnya.

‎“Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Juru Bicara KPK lagi. (DN)

Tinggalkan Balasan